NASIONAL

Menteri Nusron Tegaskan Percepatan Penataan Pertanahan di Riau

×

Menteri Nusron Tegaskan Percepatan Penataan Pertanahan di Riau

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat menyampaikan terkait komitmen kementerian yang dipimpinnya dalam melakukan percepatan penataan dan pemetaan pertanahan di Provinsi Riau.

PEKANBARU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan penataan dan pemetaan pertanahan di Provinsi Riau.

Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau pada Kamis (24/04) lalu.

Bank bjb Tandamata

Dalam kunjungan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, serta jajaran pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau.

“Saya ditugaskan oleh Pak Presiden Prabowo untuk melakukan penataan Hak Guna Usaha (HGU) dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi,” kata Menteri Nusron dalam sambutannya di kutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024 tertanggal 12 Juli 2024, diketahui bahwa terdapat 126 perusahaan di Provinsi Riau yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun belum memiliki HGU. Menteri Nusron menginstruksikan agar jajaran Kanwil BPN segera melakukan kategorisasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, berdasarkan letaknya di dalam atau di luar kawasan hutan.

“Harus diidentifikasi, dari 126 itu mana yang HGU-nya terbit lebih dulu daripada peta kawasan hutan, dan mana yang HGU-nya terbit setelah kawasan hutan ditetapkan. Berdasarkan MoU dengan Kementerian Kehutanan, jika HGU lebih dahulu terbit dibandingkan penetapan kawasan hutan, maka HGU itu yang diakui,” tegas Nusron.

Selain penataan HGU, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya percepatan pendaftaran tanah. Dari estimasi total 3,531 juta bidang tanah di Provinsi Riau, saat ini baru 2,152 juta bidang atau sekitar 60,93% yang telah terdaftar.

“Masih ada sekitar 1,4 juta bidang tanah yang potensial untuk didaftarkan, atau sekitar 39% dari total bidang tanah. Ini harus segera dipetakan dan ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dalam paparannya menjelaskan, bahwa tindak lanjut terhadap 126 perusahaan ber-IUP telah berjalan.

Dari hasil verifikasi, 56 perusahaan telah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 13 belum mengajukan HGB, 10 telah terbit Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU).

“Selain itu, ada juga 25 dalam proses pengajuan HGU, 19 belum mengajukan HGU, dan 3 perusahaan tidak ditemukan data,” pungkasnya. (Den)