Pemerintah Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi Segera Assement Pedagang Agar Memiliki NIB

×

Pemerintah Kota Sukabumi Segera Assement Pedagang Agar Memiliki NIB

Sebarkan artikel ini
Walikota Sukabumi Ayep Zaki
Walikota Sukabumi Ayep Zaki

SUKABUMI — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, bakal segera melakukan mengassement pelaku usaha baik di lapak maupun pedagang kali lima (PKL). Hal itu, dilakukan agar semua pedagang dapat mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Walikota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan, pada April 2025 ini Pemkot Sukabumi akan melakukan pemengassement para pedagang agar semuanya memiliki izin.

Bank bjb Tandamata

“Setelah mempunyai izin, pedagang harus memberikan retribusi atau infaq sesuai dengan kemampuan dari para pedagang itu lapak sendiri,” kata Ayep kepada wartawan usai melakukan olahraga bersama aparatur Pemkot Sukabumi dan masyarakat di Lapang Merdeka, belum lama ini.

Menurutnya, tarif retribusi tersebut bervariasi dan tidak ada tarif khusus sesuai dengan kapasitas kemampuannya. Misalnya saja, pedagang yang kurang mampu membayar sehari Rp500.

Sementara, yang mampu bisa saja Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. “Setelah ada izin, mereka berhak melakukan kegiatan atau beroperasi dan yang tidak punya izin tidak diperbolehkan, sehingga akan mengatur supaya teratur dan tertib,” ujarnya.

Ayep menerangkan, uang retribusi dari para pedagang tersebut untuk kepentingan pembangunan dan untuk pembinaan. “Contohnya makanan jajanan tidak boleh mengandung formalin dan zat pengawat hal ini membutuhkan anggaran,” terangnya.

Ayep meminta, semua masyarakat mendukung program tersebut dan bisa memberikan pemasukan untuk Pemkot Sukabumi. “Intinya, Sukabumi sehat dan semua usaha tertib,” pungkasnya. (Bam)