SUKABUMI – Untuk mencegah aksi tawuran antar pelajar yang kian marak, Polsek Gegerbitung, Resor Sukabumi, memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMPN 1 Gegerbitung, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Hal ini, dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran siswa tentang dampak negatif tawuran serta konsekuensi hukum yang bisa mereka hadapi jika terlibat dalam tindakan tersebut.
Plt Kepala SMPN 1 Gegerbitung, R Herawati kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum sebagai upaya awal untuk menekan terjadinya tindak kekerasan dan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
“Selain dengan aparat Kepolisian, kami juga akan melakukan kerjasama dengan TNI dan stakeholder lainnya untuk mencegah aksi kekerasan. Selain itu kami juga meminta kepada orang tua siswa untuk memantau anaknya dan melaporkan kepada pihak sekolah jika ada indikasi dini kenakalan,” kata R. Herawati kepada Radar Sukabumi pada Kamis (20/03).
Pihaknya berharap penyuluhan hukum bisa menjadi langkah efektif dalam mencegah tawuran di kalangan pelajar. “Kami mengapresiasi kepolisian yang telah memberikan edukasi kepada siswa kami. Semoga ini bisa menanamkan kesadaran hukum dan mengurangi potensi konflik antar pelajar,” ujarnya.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan para pelajar lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari tindakan kekerasan. “Semoga kegiatan ini, dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan kondusif, khususnya di lingkungan SMPN 1 Gegerbitung,” paparnya.
Sementara itu, salah seorang anggota Polsek Gegerbitung, Resor Sukabumi, Bripka Ade Kosasih yang menjadi narasumber dalam acara tersebut, menjelaskan bahaya dan risiko hukum apabila pelajar melakukan tindak pelanggaran hukum.
“Kami himbau kepada semua pelajar agar tidak melakukan tawuran atau perang sarung karena selain akan mengganggu ketertiban umum dan nantinya akan berhadapan dengan hukum. Selain itu juga jangan pernah mencoba-coba memakai dan mengedarkan narkoba,” jelasnya.






