DEPOK – Dalam mengurangi pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan meminimalisir risiko banjir serta erosi tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan sempadan sungai.
“Tanah yang berada di dalam garis sempadan sungai nantinya akan ditetapkan sebagai tanah negara dan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS),” ujar Menteri Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Tata Ruang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Balai Kota Depok dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, tanah di sempadan sungai akan didaftarkan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan HPL yang berada di bawah BBWS. Dengan penerbitan sertipikat ini, tanah tersebut akan menjadi aset negara sehingga dapat dikelola secara lebih optimal untuk menjaga ekosistemnya.
Menanggapi pemberitaan mengenai terbitnya sertipikat di kawasan sempadan sungai, Menteri Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap setiap kasus.
“Kami akan meninjau secara case by case. Jika ditemukan proses yang tidak sesuai aturan atau ada kecurangan, sertipikat tersebut akan dibatalkan. Namun, jika prosesnya benar dan pemiliknya memiliki hak yang sah, maka akan dilakukan pengadaan tanah dengan skema ganti rugi atau kompensasi kerahiman,” tegasnya.
Ia juga menilai Rakor yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, sebagai langkah positif dalam memperbaiki tata ruang di Jawa Barat. Acara ini turut dihadiri oleh Wali Kota dan Bupati se-Jawa Barat, Kepala Dinas BMPR/SDA Kabupaten/Kota, serta Kepala Pertanahan Kabupaten/Kota.
Menteri Nusron turut didampingi oleh jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, di antaranya Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, serta Kepala Biro Humas Harison Mocodompis.
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan lahan sempadan sungai di Jawa Barat dapat lebih tertata, mengurangi risiko bencana, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik kebijakan ini dan menilai penerbitan Sertipikat HPL di sempadan sungai sebagai solusi strategis. “Dengan adanya kebijakan ini, proses normalisasi dan pelebaran sungai dapat berjalan tanpa hambatan kepemilikan tanah,” pungkasnya. (Den)






