Pemprov Jabar

Terobosan Baru Dedi Mulyadi Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan: Wajib Pajak jangan Dipusingkan

×

Terobosan Baru Dedi Mulyadi Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan: Wajib Pajak jangan Dipusingkan

Sebarkan artikel ini
Dedi-Mulyadi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (foto: tangkap layar video @KDM Channel)

RADAR SUKABUMI — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi seakan tak pernah habis akan terobosan baru terutama menyangkut kepentingan atau pelayanan terhadap masyarakat di Jawa Barat.

Sebab, bagi sosok mantan Bupati Purwakarta dua periode ini, soal pelayanan publik mengapa harus menjadi sulit kalau bisa dilakukan dengan mudah dan cepat oleh masyarakat dan bagi penyelenggara negara harus memberikan kemudahan.

Bank bjb Tandamata

Pernyataan itu sebagaimana rekaman video singkatnya yang diunggah melalui akun Medsos (Instagram) resminya @dedimulyadi71 dikutip pada Minggu (16/3/2025).

Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa terkait pelayanan bagi wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraannya baik roda dua maupun roda empat agar diberikan kemudahan.

Saat ini membayar pajak kendaraan, para wajib pajak bisa melalui aplikasi resmi, yakni T-Samsat yang terhubung atau terintegrasi secara online dengan Samsat Jabar.

Dikatakan Dedi Mulyadi, melalui aplikasi ini juga para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak (PKB) dengan cara mencicil sesuai mekanisme yang disediakan dalam layanan tersebut.

Selain itu, terobosan baru dari Dedi Mulyadi kepada seluruh warga masyarakat Jabar, bahwa para wajib pajak jika ingin membayar pajak kendaraan tidak usah dipusingkan nyari KTP ke alamat pemilik pertama.

“Saya selama ini banyak mendapatkan keluhan dari para wajib pajak yang minta soal bayak pajak jangan dipersulit. Terutama bagi pemilik ke-2 dan seterusnya harus ada KTP dari pemilik pertama,” ungkap Dedi Mulyadi.

Untuk itu, lanjut soal persyaratan KTP pemilik pertama kendaraan. Kedepan akan dibuatkan regulasinya, agar para wajib pajak tidak dipusingkan oleh persyaratan itu, harus mencari alama.

Sehingga para wajib pajak yang menjadi pemilik kedua dan seterusnya atas kendaraan yang dibeli, tidak lagi bingung mencari alamat pemilik pertama atas kendaraan yang dibeli tersebut, tutur Dedi Mulyadi.

“Saya akan membuat Peraturan Gubernur (PerGub), bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama kendaraan bukan wajib pajak. Tetapi kami sebagai penyelenggara negara yang memungut biaya pajak,” ungkapnya.

“Saya sudah menghubungi salah satu pegawai Bependa Provinsi Jabar, untuk segera membuat regulasi bahwa para wajib pajak tidak lagi disibukan mencari alamat siapa pemilik kendaraan pertama,” tambah Dedi Mulyadi.

Karena, seluruh kelengkapan itu, sudah menjadi kewajiban dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui kantor Samsat di setiap Kabupaten/Kota-nya masing-masing. “Mudah-mudahan, ini menjadi langkah terbaik bagi kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (Ron)