BERITA UTAMA

Klarifikasi Hotel Anugrah Sukabumi Berpotensi Timbulkan Persoalan Baru

×

Klarifikasi Hotel Anugrah Sukabumi Berpotensi Timbulkan Persoalan Baru

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Kisruh aduan pengunjung Hotel Anugrah Sukabumi yang dikenakan denda sebesar Rp1 juta akibat menyatukan twin bed, akhirnya menuai tanggapan dari pihak hotel Anugrah Sukabumi. Klarifikasi pun disampaikan pihak hotel melalui postingan Instagram (IG) resminya dan membeberkan semua kronologis yang terjadi.

Sayangnya, klarifikasi tersebut mendapatkan kritikan dari pengamat komunikasi sekaligus kebijakan publik, Muhammad Akasah. Ia menyayangkan langkah pihak hotel yang memberikan klarifikasi lewat media sosial. Menurut dosen komunikasi ini, hal tersebut bakal menimbulkan persoalan baru.

Bank bjb Tandamata

“Nantinya bakal terjadi perang opini, ini kan sudah menjadi ranah publik dan ramai diberitakan diberbagai media. Menurut pendapat saya, seharusnya pihak hotel bisa menjelaskan kepada awak media yang memberitakan, bukan hanya klarifikasi di media sosial,” tegas Akasah kepada Radar Sukabumi.

Menurut Akasah, klarifikasi yang disampaikan kurang tertuju pada tujuan utamanya, sehingga harus segera mengambil langkah kongkrit dengan melakukan klarifikasi melalui konfrensi pers. “Tentunya, media tersebut harus memiliki kredibilitas dan bisa dipertanggung jawabkan,” tambahnya.

Sementara itu, klarifikasi pihak hotel melalui akun medsos resminya mengungkapkan, proses Checkin, pada 29 November 2024 terdapat pemesanan dua kamar hotel atas nama Rina Febrianti melalui OTA Expedia, untuk tamu atas nama Dicky Dasyah Putra dan Devy Septian selama 1 (satu) malam. Proses checkin berjalan dengan lancar, pembayaran kamar sudah dan sudah
dilakukan melalui OTA dan pembayaran deposit senilai Rp600.000 (2 kamar masing-masing Rp300.000), dilakukan pada saat proses checkin di receptionis melalui bank transfer atas nama rekening pengirim Dicky Dasyah Putra, dengan posisi kamar ada di gedung Wing A.

“Kedua tamu, Dicky Dasyah Putra dan Devy Septian menyatakan menyetujui terkait extra cleaning fee yang akan dibebankan apabila tamu melanggar tata tertib selama menginap dengan menandatangani formulir registrasi. Adapun extra cleaning fee akan dibebankan apabila tamu melanggar tata tertib diantaranya, smoking in non smoking room (all area), bring pets/animal (all area), bring/consume durian/any kind of strong smell (all area), Down the bed and asset damaging, ma  2 person dan 2 kids in room, joint bed, proses checkout proses checkout kamar dilakukan di 30 November 2024 oleh kedua tamu atas nama Dicky Dasyah Putra dan Devy Septian,” bunyi cuitan tersebut.

Pada saat dilakukan pemeriksaan kamar checkout oleh Room Attendant, ditemukan pelanggaran tata tertib tamu selama menginap, yaitu joint bed. Kedua tamu tersebut, menolak untuk membayar extra cleaning fee dengan alasan tidak mengetahui adanya extra cleaning fee yang harus dipenuhi apabila tamu melakukan pelanggaran tata tertib selama menginap.

“Sementara pernyataan persetujuan di formulir registrasi yang berisi ketentuan telah ditandatangani. Tidak lama datang seorang wanita atas nama Rina Febrianti yang setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan adalah orang yang melakukan pemesanan kamar melalui OTA. Yang bersangkutan tanpa izin merekam video di lobby dan mengupload video ke platform social media tiktok dengan nama akun putririna1980,” terangnya.

Di video tersebut, yang bersangkutan (pelapor) hanya menyampaikan penekanan terkait twin bed disatukan kena denda Rp1.000.000 namun Rina tidak menjelaskan sisi pelanggaran yang sudah dilakukan oleh tamu yang bersangkutan (penjelasan singkat, sepihak).

Sementara pihak Hotel tidak membebankan extra cleaning fee, sehubungan terdapat deposit senilai Rp 600.000 pada saat registrasi untuk mengantisipasi apabila ternyata ditemukan pelanggaran pada saat proses check out. Adapun, dasar dibuatnya tata tertib larangan Joint Bed Mengingat tata ruang hotel sudah di design sedemikian rupa hingga apik dan sesuai fungsi, sehingga dapat mempertahankan kenyamanan bagi pengunjung atau tamu berikutnya.

“Menyatukan bed atau kasur terlebih tanpa izin dan bantuan room attendant bisa berpotensi merusak setting ruangan, beresiko menimbulkan kerusakan asset hotel, serta berbahaya untuk tamu karena ada beberapa instalasi listrik maupun telephone yang terpasang diantara kedua divan,” tambahnya.

Upaya itikad baik yang telah dilakukan pihak Anugrah Hotel Sukabumi, mewakili Management Anugrah Hotel Sukabumi selaku pihak yang merasa dirugikan baik materiil dan non materiil atas berita yang tidak benar yang telah ditayangkan di beberapa platform social media, sehingga viral beberapa hari kebelakang. “Sudah mencoba menghubungi pengunggah video atas nama Rina Febrianti. Pihak hotel sudah memberikan penawaran terkait penyelesaian masalah dilakukan secara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak,” ungkapnya lagi.

Deposit kamar senilai Rp 600.000 akan dikembalikan dan juga telah memberikan undangan untuk Ibu Rina menginap di hotel (compliment room) selama proses penyelesaian atas masalah kesalah pahaman yang sudah terjadi. Namun Ibu Rina menolak dan menyampaikan.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan. Demikian penjelasan ini kami buat, guna memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta akan menjadi koreksi bagi kami untuk meningkatkan pelayanan. Terima Kasih,” tutup cuitan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, warga net digegerkan dengan beredarnya video keluhan salah seorang pengunjung Hotel Anugrah Kota Sukabumi. Pasalnya, akibat menyatukan twin bad pengunjung dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Hal itu, sontak memancing sorotan publik karena denda yang dikenakan lebih dari harga kamar.

Video berdurasi 0,29 menit itu, awalnya diupload disalah satu akun Tiktok @putririna1980 hingga menyebar diberbagai grup media sosial (Medos) seperti Facebook. Dalam video tersebut, tertulis ‘Hati2 menginap di hotel anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya kerena twin bed disatukan kena denda 1 juta… Gila banget… lbh dr harga kamar’. “Ya, kejadiannya 30 November 2024 lalu. Saya viralkan ini biar tidak ada lagi konsumen terjebak denda seperti ini,” ungkap Putri Rina Febriani.

Karena tidak terima dengan denda tersebut, Rina sempat adu mulut dengan petugas hotel hingga akhirnya memutuskan untuk membuat video tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Saya ribut makanya akhir saya buat video itu. Akibat kejadian tersebut uang deposit Rp600 ribu tidak dikembalikan dan pihak hotel tetap meminta sisa,” bebernya.

Insiden terjadi, bermula saat memesan tiga kamar untuk mantan mahasiswanya karena ada kegiatan wisuda. Namun, sekitar 30 November mantan mahasiswa tersebut ditahan pihak hotel karena persoalan twin bad yang disatukan. “Saya bukan sekali dua kali nginep di hotel dan boleh-boleh ada tuh twin bed disatukan, baru kali ini ada masalah. Saya kaget saat dihubungi mahasiswa saya yang ditahan pihak hotel. Akhirnya saya datang dan sempat adu mulut karena seharusnya kalau memang tidak boleh twin bed disatukan harusnya ada pemberitahuan lebih dulu kepada konsumen. Kalau seperti ini sama saja jebakan Batman,” cetusnya.

Rina mengaku, setelah video tersebut viral pihak hotel sempat dua kali menghubungi untuk meminta mengtake down video yang sudah beredar tersebut. “Ya, ada dua kali nelpon dan terakhir kemarin meminta untuk take down video namun tidak saya turuti kerena memang kejadiannya reel nyata. Dan ternyata setelah saya viralkan, dikomentarnya korban kejadian serupa cukup banyak,” imbuhnya.

Sementara itu, saat Radar Sukabumi berusaha untuk mengkonfirmasi terkait kejadian tersebut, pihak Hotel Anugrah belum dapat memberikan keterangan. “Mohon maaf sekarang lagi tidak ada, kalau mau konfirmasi harus membawa surat nanti Senin,” singkat salah seorang Satpam Hotel Anugrah Yusuf Taufik. (Bam/why)