BERITA UTAMA

Duduk Perkara Dua PNS Sukabumi Terlibat Korupsi, Padahal Baru Diangkat

×

Duduk Perkara Dua PNS Sukabumi Terlibat Korupsi, Padahal Baru Diangkat

Sebarkan artikel ini
ilustrasi sanksi asn. (dok JawaPos.com)
ilustrasi sanksi asn. (dok JawaPos.com)

SUKABUMI – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terjerat perkara kasus tindak pidana korupsi resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa kedua ASN tersebut berinisial AR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Perikanan, serta PS, seorang staf di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kabupaten Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

“AR merupakan pejabat administrator, sementara PS adalah pejabat pelaksana. PS sendiri baru diangkat sebagai CPNS pada tahun 2020 dan menjadi PNS pada 2021, sehingga masih tergolong baru,” kata Ganjar kepada Radar Sukabumi pada Rabu (12/02).

Ganjar menjelaskan, bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka sudah dilakukan oleh pihak Kepolisian. Berdasarkan regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 276 poin c, disebutkan bahwa jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka ia wajib diberhentikan sementara hingga ada kejelasan hukum.

“Kami berharap jika nantinya mereka tidak terbukti bersalah, status PNS mereka dapat dikembalikan. Namun, jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat,” tandasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemberhentian tidak hormat tetap akan diberlakukan meskipun putusan hukum kasus tindak pidana korupsi hanya satu bulan penjara.

BKPSDM sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan substansi kasus, karena hal tersebut merupakan ranah Aparat Penegak Hukum (APH). “Kami hanya menerima informasi terkait status tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Pemkab Sukabumi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dikoordinasikan oleh Asisten Daerah (Asda) I dan Bagian Hukum telah memberikan pendampingan hukum kepada kedua ASN tersebut. “Menurut informasi yang saya dengar, mereka sudah mendapatkan bantuan hukum dalam proses ini,” pungkasnya.(den/d)