SUKABUMI — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, mulai mempersiapkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah.
Hal itu, selaras dengan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri nomor 86 tahun 2017 setiap kepala daerah yang baru dilantik wajib segera menyusun RPJMD.
“RPJMD tersebut harus disusun paling lambat enam bulan setelah wali kota terpilih dilantik. Artinya, jika pelantikan dilakukan pada Februari, maka RPJMD harus sudah selesai dan ditetapkan pada Agustus,” ungkap Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kota Sukabumi, Asep Supriadi kepada wartawan, Rabu (22/1).
Asep menerangkan, RPJMD merupakan dokumen makro yang berisi arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Sementara Renstra, menjadi pegangan bagi masing-masing perangkat daerah dalam merencanakan program jangka menengah.
“Kami telah memulai proses ini dengan mengajukan Keputusan Wali Kota (Kepwal) untuk membentuk Tim Penyusun RPJMD dan Renstra, serta melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kapasitas internal,” ujarnya.
Setelah Kepwal disahkan, sambung Asep, Bappeda akan mengumpulkan seluruh perangkat daerah untuk mengikuti bimtek pada awal Februari. Proses penyusunan RPJMD akan dimulai setelah pelantikan wali kota, dengan tahapan penyusunan rancangan awal yang akan diserahkan ke DPRD.
“Rancangan ini diperkirakan akan dikirim pada Maret, sebelum kemudian dibahas lebih lanjut. Setelah itu, rancangan RPJMD akan dimasukkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan pada April, setelah Idul Fitri,” tuturnya.
Selain RPJMD, Bappeda juga tengah mempersiapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan Perubahan RKPD 2025. Semua dokumen perencanaan tersebut harus disusun secara bersamaan agar saling sinergis dan tidak tumpang tindih.
“Bappeda bertindak sebagai koordinator dalam penyusunan RPJMD, namun dalam pelaksanaannya, semua perangkat daerah akan terlibat secara aktif. Tim penyusun RPJMD ini akan melibatkan kepala dinas terkait dalam bidang perencanaan, serta tim administrasi yang berasal dari pimpinan daerah yang baru,” cetusnya.
Pihaknya, menargetkan seluruh proses penyusunan RPJMD akan selesai pada Agustus 2025 mendatang. Setelah finalisasi, RPJMD yang sudah ditetapkan akan menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan. “Semua tahapan perencanaan ini dilakukan dengan harapan agar pembangunan daerah dapat berjalan efektif dan terarah, sesuai dengan visi dan misi wali kota terpilih,” pungkasnya. (Bam)






