SUKABUMI — Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) yang menjerat Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut.
Perkara mantan Kades Citamiang tersebut, diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai kampanye pemilihan kepala desa. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp201.192.053.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018-2019 di Desa Citamiang ini, sudah memasuki tahap 2.
“Jadi, proses pelimpahan tahap dua sudah dilakukan pada Jumat (10/01) lalu,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Rabu (15/01).
Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka didampingi kuasa hukumnya telah diantar ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Jumat (10/01) pagi, tepatnya sekitar pukul 08.00 WIB oleh petugas Polres Sukabumi Kota.
“Setelah menjalani pemeriksaan, sekira pukul 09.00 WIB, tersangka langsung kami bawa untuk dititipkan ke Lapas Kebonwaru Bandung selama 20 hari kedepan dengan menggunakan baju berwarna orange bertuliskan tahanan tindak pidana khusus,” paparnya.
“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” tandasnya.






