Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Andri Yules kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihaknya mengaku sebagai penasehat hukumnya, bahwa tersangka dalam menjalani proses pemeriksaan, ia telah jujur dan mengakui perbuatannya serta menyesal. “Waktu proses tahap 2 atau pelimpahan dari Polres Sukabumi Kota ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kami ikut mendampingi tersangka. Jadi, dia juga berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya,” kata Andri.
Saat menjalani pemeriksaan, ujar Andri, tersangka telah mengakui bahwa uang hasil dari korupsinya ini, telah ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, untuk biaya kampanye.
“Dari jumlah total uang kerugian negara sekitar Rp200 juta itu, tersangka sudah mengembalikan sebagian uangnya sekitar Rp60 juta. Sekarang lokasi tersangka sedang berada atau dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung,” pungkasnya. (den/d)






