KOTA SUKABUMI

Realisasi Pajak Daerah Kota Sukabumi Melonjak 14 Persen Selama 2024

×

Realisasi Pajak Daerah Kota Sukabumi Melonjak 14 Persen Selama 2024

Sebarkan artikel ini
Kantor BPKPD Kota Sukabumi
Kantor BPKPD Kota Sukabumi

SUKABUMI — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi, mengalami lonjakan. Terbukti, dari data yang tercatat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) selama 2024 realisasi pajak daerah meningkat 14 persen jika dibandingkan pada 2023 lalu.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari menjelaskan, realisasi PAD pada 2024 mencapai sekitar Rp81 miliar atau 108 persen dari target PAD yang ditetapkan yakni Rp74 miliar.

Bank bjb Tandamata

“Alhamdulillah capaian 2024 kurang lebih 108 persen dari target yang ditentukan. Jika dibandingkan dengan capaian tahun 2023, ada peningkatan Rp11 miliar atau 14 persen,” jelas Ziad kepada wartawan, belum lama ini.

Ziad optimis, pada 2025 ini potensi PAD Kota Sukabumi akan mengalami peningkatan karena opsen pajak kendaraan bermotor yang dilimpahkan pengelolaannya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi akan mampu mendongkrak peningkatan PAD.

“Kami yakin dengan adnaya opsen pajak kendaraan bermotor yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah akan bisa meningkatkan PAD,” paparnya.

Tak hanya itu, BPKPD Kota Sukabumi akan terus mengoptimalkan pengelolaan PAD salah satunya melalui pengembangan digitalisasi pajak.

“Kami akan terus melakukan pengembangan salah satunya digitalisasi pajak dan retribusi, sehingga wajib pajak mendapatkan kemudahan dalam penyampaian pelaporan hingga pembayaran. Optimalisasi capaian dan potensi pajak daerah bisa terus digali,” cetusnya.

Ia menambahkan, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah. Pasalnya, pajak yang dipungut nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya.

“Dalam hal ini perlu adanya peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi. Artinya, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkan, apakah sudah dibayarkan ke pemerintah atau belum. Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah, karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat,” tukasnya. (Bam)