KOTA SUKABUMI

PKL di Jalan Masjid dan Area Puski Siap-siap Ditertibkan

×

PKL di Jalan Masjid dan Area Puski Siap-siap Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
satpol PP kota Sukabumi
Sejumlah petugas Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi saat melakukan peninjauan PKL

SUKABUMI – Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, bakal melaksanakan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitat Jalan Masjid, lahan parkir Futsal Liverpool dan area Gedung Pusat Kajian Islam (Puski).

Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Firman Taufik mengatakan, Dinas Satpol PP dan Damkar terlebih dahulu akan melayangkan surat peringatan kepada para PKL untuk melakukan penertiban secara mandiri. Adapun, batas waktu yang ditentukan yakni 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

Bank bjb Tandamata

“Jadi kita melaksanakan tugas dari pimpinan ya untuk menertibkan Jalan Alun-alun, khususnya yang di area Liverpool dan area Gedung Puski untuk tidak berjualan disana, apalagi yang ada tenda semi permanen,” kata Firman kepada wartawan, belum lama ini.

Adapun, lanjut Firman, depan Futsal Liverpool peruntukannya untuk lahan parkir. Sedangkan, PKL yang berada di area Gedung Puski itu peruntukannya untuk pejalan kaki.

“Jadi yang Liverpool kita himbau bahwa di sana peruntukannya untuk tempat parkir. Kemudian juga yang area Gedung Puski yang memang ada tenda yang berdiri itu di atas trotoar,” paparnya.

Menurutnya, para PKL di lokasi yang akan segera diterbitkan itu merupakan pedagang di Eks Terminal Sudirman. Sebab itu, Dinas Satpol PP dan Damkar menghimbau kepada para PKL di lokasi yang akan ditertibkan agar segera menempati tempat yang sudah disediakan di Eks Terminal Sudirman.

“Memang menurut informasi di sana itu pedagang dari Eks Terminal Sudirman, nah sekarang (Eks Terminal Sudirman) sudah dibuka kembali, silahkan untuk menempati tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi mudah-mudahan semuanya juga bisa pindah ke Eks Terminal Sudirman,” bebernya.

Sejauh ini, dengan diberikannya surat peringatan itu merupakan salah satu upaya agar para PKL tersebut bisa segera pindah ke lokasi yang sudah disediakan. Kendati demikian, pihaknya juga memberikan waktu agar para PKL tersebut untuk menertibkan lapaknya secara mandiri dan membereskan barang-barangnya.

“Kami juga kasih waktu untuk persiapan sambil berdagang juga nanti untuk beres-beres di sana. Jadi tidak ada tempat yang berjualan permanen di area Jalan Masjid, karena di situ peruntukannya untuk parkir dan untuk pejalan kaki kalau trotoarnya. Yang pasti, yang melanggar di badan jalan ataupun di atas trotoar kita akan tertibkan,” tutupnya. (Bam)