SUKABUMI – AN (45) seorang warga Kampung Ciutara, Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, babak belur dihajar massa.
Lantaran, ketangkap basah diduga melakukan pencurian handphone dan uang tunai di salah satu counter handphone di Kampung Citamiang, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (29/11).
Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (PIDM) Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin kepada Radar Sukabumi mengatakan, peristiwa yang terjadi sekira pukul 10.30 WIB ini, bermula bermula saat pelaku berpura-pura belanja di counter handphnoe dan mengamati keadaan sekitar.
“Setelah dipastikan tidak ada pemiliknya, pelaku langsung mengambil tas selempang warna hitam berisikan uang Rp315.000 dan 1 unit Handphone merek Realme Type 6 Pro Warna Grey beserta kartu perdana Indosat dengan nomor 085795295295 yang disimpan diatas meja toko,” kata Ade kepada Radar Sukabumi pada Jumat (29/11).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000. Berdasarkan pemeriksaan petugas kepolisian, modus operandi pelaku, yakni pelaku awalnya berpura-pura belanja di counter handphone tersebut, setelah dipastikan tidak ada pemiliknya, pelaku langsung mengambil barang-barang tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku tindak pidana pencurian tersebut terancam Pasal 362 KUHPidana. Saat ini, pelaku tersebut tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku ini diketahui merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian dan di vonis 8 delapan bulan penjara,” pungkasnya. (Den)






