DPRD JABAR

Lina Ruslinawati Sebarluaskan Perda Perlindungan Anak di Jampangkulon

×

Lina Ruslinawati Sebarluaskan Perda Perlindungan Anak di Jampangkulon

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Dra, Hj. Lina Ruslinawati melakukan penyebarluasan perda peraturan pemerintah daerah (perda) provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2023
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Dra, Hj. Lina Ruslinawati melakukan penyebarluasan perda peraturan pemerintah daerah (perda) provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2023

SUKABUMI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Dra, Hj. Lina Ruslinawati melakukan penyebarluasan perda peraturan pemerintah daerah (perda) provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2023 Tentang perlindungan anak di Cafe Resto Anugerah, Desa Tanjung Kecamatan Jampang kulon pada Jumat 22/11/2024.

Menurut Lina, penyebarluasan perda ini penting mengingat masih banyak sekali kejadian-kejadian yang menimpa anak-anak di Sukabumi mulai dari pembunuhan, eksploitasi anak, dan sebagainya.

Bank bjb Tandamata

“Di Sukabumi masih tinggi kekerasan anak, di setiap hari di media sosial kita melihat tentang hal ini, makanya kami coba turun untuk sebarluaskan perda,”terangnya.

Lina berharap, seharusnya orang tua, mendidik dan menjaga dan membesarkan sepenuh hati karena anak perlu ada hak-hak meskipun anaknya ada kekurangan ataupun disabilitas karena anak adalah anugerah dari Allah SWT, jangan sampai terbalik pembunuhan anak oleh orangtuanya,

“Warga masyarakat harus gotong royong untuk saling menjaga anak-anak kita dari hal hal yang diinginkan oleh pihak lain dan kita harus perlu membangun hubungan yang baik dengan keluarga, dan lingkungan masyarakat,”tukasnya. (adv)