KABUPATEN SUKABUMI

Diarpus Kabupaten Sukabumi Gelar Sertifikasi Pustakawan, Tingkatkan Indeks Pembangungan Literasi Masyarakat

×

Diarpus Kabupaten Sukabumi Gelar Sertifikasi Pustakawan, Tingkatkan Indeks Pembangungan Literasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Diarpus Kabupaten Sukabumi Sertifikasi Pustakawan
Petugas Diarpus Kabupaten Sukabumi, saat melakukan Sertifikasi Pustakawan di Resort Pangrango Sukabumi

SUKABUMI – Dalam meningkatkan indeks pembangunan literasi masyarakat di Kabupaten Sukabumi, Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Sukabumi, menggelar Sertifikasi Pustakawan di Resort Pangrango Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.

Sertifikasi Pustakawan yang diselenggarakan sejak 23 Oktober sampai 25 Oktober 2024 ini, dibuka langsung oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Hj.Aisah,SE.Ak.,M.Sc.

Bank bjb Tandamata

“Sertifikasi dilakukan dalam rangka untuk perbaikan indeks pembangunan literasi masyarakat di Kabupaten Sukabumi,” kata Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten  Sukabumi, Hj. Aisah kepada Radar Sukabumi pada Selasa (15/11).

Sertifikasi Pustakawan ini, sangat penting dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, bahwa pemerintah berkewajiban membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis Perpustakaan. “Iya, maka diselenggarakan Sertifikasi Pustakawan bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan dibawah binaan BNSP,” paparnya.

Diarpus Kabupaten Sukabumi Sertifikasi Pustakawan
Petugas Diarpus Kabupaten Sukabumi, saat melakukan Sertifikasi Pustakawan di Resort Pangrango Sukabumi

Menurutnya, sertifikasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan publik, meningkatkan peluang karir, meningkatkan keterampilan dan pengetahuan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tim kerja serta memenuhi persyarakatan hukum dan regulasi sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018.

“Jumlah peserta sertifikasi itu, ada 30 orang terdiri dari Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan. Jadi, ada 6 klaster yang dipilih peserta, 17 orang memilih klaster layanan dasar perpustakaan, 1 orang klaster pengembangan koleksi, 3 orang klaster promosi layanan, 3 orang klaster layanan anak, 1 orang klaster layanan remaja, dan 5 orang klaster layanan khusus,” tukasnya.

“Jadi, output dari Sertifikasi Pustakawan ini, adalah untuk terukurnya kompetensi para Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan, sehingga mereka tersertifikasi pada bidang atau klaster yang dipilih,” pungkasnya. (Den)