KABUPATEN SUKABUMI

Dukung Program 3 Juta Rumah, Kementerian ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Lahan 

×

Dukung Program 3 Juta Rumah, Kementerian ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Lahan 

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya pada acara Program 3 Juta Rumah, Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat, yang berlangsung pada Jumat (08/11/2024).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya pada acara Program 3 Juta Rumah, Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat, yang berlangsung pada Jumat (08/11/2024).

SUKABUMI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung program pemerintah melalui penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan. Dukungan tersebut disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya pada acara Program 3 Juta Rumah, Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat, yang berlangsung pada Jumat (08/11/2024).

“Untuk mendukung pembangunan 3 juta rumah, langkah pertama adalah menyediakan lahan. Kami telah menghitung dan mengidentifikasi sekitar 1,3 juta hektare lahan yang berpotensi menjadi lahan terlantar. Namun, tidak semua lahan tersebut dapat digunakan untuk perumahan. Beberapa lahan sudah diminta oleh Menteri Transmigrasi untuk keperluan transmigrasi, dan oleh Menteri Pertanian untuk pengembangan sawah,” ujar Menteri Nusron di Menara Bank Tabungan Negara, Jakarta.

Bank bjb Tandamata

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama BTN ini, Menteri Nusron menjelaskan bahwa ATR/BPN telah melakukan identifikasi terhadap tanah-tanah terlantar yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.

“Untuk menentukan apakah suatu tanah dinyatakan terlantar, ada beberapa persyaratan. Salah satunya, tanah tersebut harus sudah tidak terurus selama dua tahun setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) habis dan tidak ada upaya pembayaran pajak. Kami sedang menyusun peraturan yang memungkinkan keputusan untuk menyatakan tanah telantar dapat diambil dalam waktu enam bulan setelah masa Hak Guna Usaha (HGU) habis,” jelas Menteri Nusron dikutip pada halaman Website Kementerian ATR/BPN.

Terkait kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Menteri Nusron menambahkan bahwa potensi tanah yang tersedia sudah dihitung, khususnya di Pulau Jawa. Namun, ia menekankan pentingnya pengecekan terhadap unsur tata ruang sebelum lahan tersebut digunakan. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan LSD harus tetap dijaga.

“Jika tanah yang akan digunakan untuk perumahan masuk dalam kategori LSD, maka pihak yang membangun perumahan tersebut diwajibkan untuk mengganti sawah yang dibuka dengan mengganti lahan di tempat lain. Kita tidak boleh mengorbankan ketahanan pangan demi memenuhi permintaan pembangunan perumahan,” ujar Menteri Nusron.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dalam kesempatan ini, meminta dukungan dari berbagai pihak agar Program 3 Juta Rumah dapat berjalan lancar. Ia menyebutkan, salah satu potensi lahan yang bisa dimanfaatkan untuk program ini adalah lahan idle atau eks HGU dan HGB dari Kementerian ATR/BPN.

“Kami mohon dukungan untuk program ini. Dalam dua minggu terakhir, saya sudah bertemu dengan Jaksa Agung dan juga Pak Menteri Nusron terkait penyediaan lahan untuk program ini. Kami berharap adanya kerja sama yang kompak untuk mendukung target pembangunan,” ujar Menteri Maruarar.

Hadir pula dalam kegiatan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Aria Indra Purnama, serta Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, singkatnya. (den/d)