NASIONAL

Kejaksaan Agung Siap Hadapi Praperadilan Tom Lembong

×

Kejaksaan Agung Siap Hadapi Praperadilan Tom Lembong

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan, jika mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan upaya hukum praperadilan. Kejagung memastikan, akan mengikuti upaya praperadilan itu.

“Karena itu haknya beliau, haknya yang bersangkutan, haknya penasehat hukum, sehingga kita pasti mengikuti ya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Minggu (3/11) malam.

Bank bjb Tandamata

Qohar menegaskan, pihak enggan merespons spekulasi maupun opini yang dilontarkan berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum Tom Lembong terkait penyidikan kasus dugaan korupsi izin impor gula.

“Ya tanyakan kepada pihaknya tom Lembong ya,” tegas Qohar.

Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir tengah mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum praperadilan. Ia mengku, saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan upaya hukum praperadilan.

“Kita masih kumpul semua tim untuk membahas rencana kita untuk mengajukan praperadilan. Tetapi, itu belum kita putuskan secara tuntas karena semua pertimbangan-pertimbangan lagi dikaji terus dan bahan-bahan lagi kami siapkan,” ucap Ari kepada wartawan.

Ia menekankan, praperadilan yang diajukan ini untuk membuka bukti yang dimiliki Kejagung dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

“Yang menjadi pertanyaan kita dan publik adalah ada urgensi apa di hari itu, ditemukan bukti apa di hari itu, didapatkan keterangan apa pada hari itu, sehingga merubah statusnya menjadi tersangka yang terlampau cepat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016, Charles Sitorus (CS).