BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Polres Sukabumi Tangkap Dua Wanita Muda Terkait Promosi Judi Online

×

Polres Sukabumi Tangkap Dua Wanita Muda Terkait Promosi Judi Online

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Tangkap Dua Wanita Muda Terkait Promosi Judi Online
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian didampingi Wakapolres Kompol Rizka Fadhila, Kasat Reskrim AKP Ali Jupri saat menunjukan barang bukti.

PALABUHANRATU – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua wanita muda berinisial FN (18) dan SAP (18), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Kedua perempuan muda tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam promosi judi online melalui akun media sosial mereka dan ditangkap di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan.

Bank bjb Tandamata

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga menerima pesanan dari admin situs judi online untuk mempromosikan situs tersebut di Instagram mereka.

“Modus yang digunakan adalah memuat iklan situs judi online di Instagram mereka dua kali sehari, pukul 12.00 Wib tengah malam admin memberikan iklan untuk di forward untuk di upload di instagramnya,” ujar Kapolres Dr. Samian.

“Kemudian setelah 12 jam nya, akan di update kembali, nah setelah melakukan upload tersebut diharapkan para pelaku ini melaporkan kegiatannya kembali, sebagai bentuk pertanggungjawaban atau pelaporan atas kegiatan atau order yang diberikan,” imbuhnya.

Para pelaku, kata Kapolres Dr. Samian telah melakukan kegiatan ini selama lima bulan terakhir dengan imbalan sebesar satu juta rupiah per bulan, melalui kontrak tiga bulanan yang diperbarui sesuai kesepakatan.

Sementara lanjut Kapolres Dr. Samian untuk pembayaran atau gaji yang dilakukan oleh admin kepada dua pelaku ini melalui e-money, yang kemudian digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Termasuk ponsel yang digunakan untuk mengakses Instagram dan menerima pesan dari admin situs judi, screenshot akun pelaku, dan print out halaman situs judi online yang dimaksud,” jelasnya.

Lanjut Kapolres Dr. Samian, atas perbuatannya, FN dan SAP dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga 10 miliar rupiah,” terangnya.

Adanya kejadian tersebut, kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak sembarangan menerima tawaran endorsement yang melanggar hukum.

“Kita berharap masyarakat paham akan bahaya judi online yang semakin meresahkan. Mari bersama-sama kita hindari dan berantas praktik judi online di wilayah Sukabumi,” tegas Samian.

“Kemudian masyarakat juga harus memahami bahwasannya judi online saat ini sudah sangat meresahkan sehingga menjadi permasalahan bersama, mari sama sama kita perangi, mari sama sama kita hindari, dan kita berantas judi online khususnya di wilayah Sukabumi,” sambungnya.