SUKABUMI — Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus sebanyak 21 terduga penyalahguna narkoba dan obat berbahaya.
Puluhan terduga pelaku ini diantaranya, berinisial AR (39) warga Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, HP (30) warga Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, RA (34) warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, SS (41) warga Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, TE (39) warga Kecamatan Warudoyong, SK (37) warga Anjasari Bandung, DM (45) warga Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, HG (41) warga Cisaat Kabupaten Sukabumi, IS (26) warga Citamiang Kota Sukabumi, RD (47) warga Gunungpuyuh Kota Sukabumi, AS (55) warga Gunungpuyuh Kota Sukabumi, BR (29) warga Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, AG (21) warga Baros Kota Sukabumi, AS (24) warga Cisaat Kabupaten Sukabumi, RR (30) warga Lembursitu, DM (28) warga Lembursitu, RM (25) warga Citamiang, RZ (20) warga Gunungguruh, MD (29) warga Citamiang, MI (34) warga Curugkembar dan SA (44) warga Warungkondang.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya ini dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. “Kami telah melakukan penegakan hukum terhadap 17 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan 21 tersangka penyalahguna narkotika dan obat-obatan, termasuk minuman beralkohol hasil operasi rutin,” ungkap Rita kepada Radar Sukabumi, Jumat (25/10).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni, narkotika jenis sabu sebanyak 293,54 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 126 butir, narkotika jenis ganja kering sebanyak 1.574,47 gram, obat psikotropika sebanyak 593 butir, obat keras terbatas sebanyak 12.026 butir, lima buah timbangan, 20 unit handphone, uang tunai sebesar Rp390.000 dan 170 botol minuman beralkohol berbagai merek hasil dari operasi rutin kepolisian. “Barang bukti ini jika diuangkan sebesar Rp 652.000.000 atau lebih dari setengah milyar, dan sudah berhasil
menyelamatkan warga masyarakat sebanyak 10.000 jiwa dari penggunaan narkoba,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435, 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman bagi para pelaku tersebut, minimal dari mulai lima tahun sampai seumur hidup. “Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar ada yang sudah selama tiga bulan bahkan sampai satu tahun,” pungkasnya. (bam/d)






