JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembangkan kasus pembunuh dan dugaan suap kepada 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur. Penyidik masih membuka peluang adanya penetapan tersangka baru.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tak menutup kemungkinan penyidik akan menjerat Ronald Tannur atau keluarganya bila terbukti menjadi dalang pemberian suap.
“Tentu kita klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar, Kamis (24/10).
Meski begitu, penetapan tersangka baru harus disertai alat bukti yang cukup. Sejauh ini, baru pengacara LR yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak pemberi suap.
“Sedang kami dalami apakah (suap) seluruhnya sebelum putusan atau setelah keputusan. Karena dokumen yang sangat kebal,” jelas Qohar.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.






