PALABUHANRATU – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, melalui Kasatpol PP Ahmad Riyadi, menggelar rapat koordinasi bersama unsur terkait, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan, dalam rangka membahas upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah, Jalan Siliwangi, Palabuhanratu, Rabu (16/10), bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah strategis dalam membantu Bea Cukai memberantas rokok ilegal di wilayah kabupaten Sukabumi.
“Rapat ini digelar untuk berkoordinasi bagaimana upaya pemerintah daerah, TNI, Polri, dan kejaksaan dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Ahmad Riyadi.
“Meski kewenangan pemberantasan ada di Bea Cukai, kami tetap berperan aktif untuk mendukung. Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai, sehingga langkah-langkah efektif perlu terus dilakukan,” imbuhnya.
Dalam rapat kordinasi tersebut, Ahmad Riyadi juga menekankan bahwa operasi-operasi yang telah dilakukan sebelumnya telah membuahkan hasil yang signifikan, dimana menurutnya sebanyak 26.824 batang rokok ilegal berhasil disita dalam enam operasi yang digelar di tiga kecamatan berbeda.
“Barang bukti tersebut kemudian langsung diserahkan kepada Bea Cukai di Bogor. Kami telah melakukan enam kali operasi di tiga kecamatan, dan berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal,” jelasnya.
“Namun, kami belum berhasil menemukan distributor utamanya. Kami terus melakukan penyelidikan dan berharap masyarakat yang memiliki informasi bisa melaporkannya kepada kami,” tambahnya.
Untuk itu Ahmad Riyadi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk tidak menggunakan rokok ilegal, karena selain merugikan kesehatan, rokok ilegal tersebut juga merugikan keuangan negara.
Karena tegas Ahmad Riyadi, rokok ilegal berada di luar pengawasan pemerintah dan tidak memiliki izin, sehingga masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam penggunaannya.
“Kami berharap masyarakat bisa mengurangi konsumsi rokok, terutama rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat,” paparnya.
“Jika ada informasi terkait suplai atau produksi rokok ilegal, segera laporkan kepada kami. Dengan koordinasi lintas sektor ini, diharapkan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien,” tandasnya. (Ndi)






