PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Satlantas dalam waktu dekat akan melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024 yang dimulai 14 Oktober 2024 sampai 27 Oktober 2024.
Bahkan sebagai persiapan, jajaran kepolisian polres Sukabumi telah menggelar apel persiapan Operasi Zebra Lodaya 2024 dengan dipimpin waka polres Kompol Rizka Fadhila. Senin, (14/10).
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui kasi humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, operasi sebra lodaya atau razia tersebut digelar bertujuan meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Apel gabungan sendiri, kata Aah diikuti 200 personil terdiri dari Denpom TNI, Kodim 0622 Sukabumi, Polres Sukabumi, Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan unsur terkait lainnya dihalaman mako polres jalan komplek perkantoran jajaway, Palabuhanratu.
“Operasi Zebra Lodaya akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024. Siapkan kelengkapan surat dan kendaraan anda,” ujar Aah.
Ditegaskan Aah, operasi zebra lodaya 2024 ini juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berkendara guna mencegah terjadinya kemacetan dan meningkatkannya korban kecelakaan lalulintas di jalan raya.
“Harapan yang dicapai itu mengurangi angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara,” jelasnya.
Selama operasi berlangsung, kata Aah lagi ada sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, seperti penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan, penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas, pengemudi di bawah umur.
Tidak hanya itu, lanjut Aah, penindakan juga akan dilakukan terhadap kendaraan yang melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk keselamatan, melampaui batas kecepatan, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
“Juga kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), melanggar marka jalan atau bahu jalan Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik,” tandasnya.(Ndi)






