SUKABUMI – Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, meluncurkan program bebas denda untuk masa pajak PBB-P2 sampai dengan tahun 2023, selama periode Oktober sampai Desember 2024. Namun, bagi pajak 2024 yang tanggal jatuh temponya September masih tetap dikenakan sanksi denda satu persen setiap bulannya.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKD Kota Sukabumi, Andri Suryandi menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tersebut, meliputi penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan sebesar 100 persen.
“Dalam upaya optimalisasi dan kepatuhan wajib pajak, kami kembali mengeluarkan program bebas denda di tahun 2024 mulai Oktober hingga Desember 2024,” kata Andri kepada wartawan, Kamis (10/10).
Andri menerangkan, tingkat mepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajibannya, khusus di PBB-P2 setiap tahun grafiknya tren mengalami peningkatan cukup signifikan.
Hal itu, terlihat dari realisasi pendapatan dimana, penerimaan PBB-P2 sampai dengan triwulan tiga mencapai Rp11.352.239.441,00 dengan target anggaran murni sebesar Rp10.709.211.000,00. Artinya, tingkat pencapaian sebesar 106 persen. “Adapun untuk triwulan keempat, target anggaran penerimaan di APBD Perubahan 2024 naik.
Yakni, untuk PBB-P2 naiknya sebesar 12 persen menjadi Rp.12.000.000.000,00 dan untuk BPHTB sebesar 12 persen menjadi Rp.16.500.000.000,00,” terangnya.
Sementara, realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan semester pertama, mencapai Rp13.238.099.125,00 dengan target anggaran murni sebesar Rp.14.757.573.000,00 atau sebesar 89,64 persen.
“Disisi lain, Pemkot Sukabumi telah menetapkan besaran PBB-P2 tahun 2024 sebanyak 106.361 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang bagi pajak bumi dan bangunan (SPPT),” bebernya.
Secara keseluruhan, sambung Andri, besaran ketetapan PBB P2 pada 2024 mengalami kenaikan sebesar 1,79 persen dari 2023 lalu. Adapun, kenaikan besaran ketetapan 2024 adalah satu persen terhadap ketetapan PBB P2 2023, dengan bertambahnya objek pajak baru PBB-P2 tahun 2024. “Namun, untuk jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2024 telah berakhir sejak 30 September 2024,” ucapnya.
Berdasarkan ketetapan Undang-undang nomor 12 tahun 1985, pajak bumi dan bangunan, merupakan pungutan wajib oleh pemerintah atau pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang yang memegang hak milik terhadap objek-objek bumi dan bangunan.
Seperti, sawah, ladang, kebun, tanah, tambang, dan pekarangan, rumah tinggal, bangunan usaha, kolam renang, pagar mewah, jalan tol, dan gedung bertingkat. Kemudian, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
“PBB merupakan tagihan yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Jika tidak dibayar, maka bisa saja dikenakan denda nantinya,” imbuhnya.
Dalam upaya optimalisasi pembayaran pajak daerah, pihaknya melakukan perluasan jaringan layanan berbasis digital, dan sarana edukasi transaksi non tunai kepada masyarakat.
Dimana, sistem pembayaran pajak hanya bisa dilakukan di kantor pos, kantor kelurahan setempat, dan bank yang sudah bekerja sama dengan pemerintah setempat.
Namun saat ini, wajib pajak PBB-P2 bisa membayar pajaknya di manapun dan kapanpun secara online maupun lewat mesin ATM. “Jadi bisa dilakukan secara online, kemudian minimarket yang mudah dijumpai, dan aplikasi online marketplace. dengan upaya ini, tentu saja sebagai bentuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta kemudahan dalam membayar pajak,” cetusnya.
Pihaknya berharap, program tersebut bisa dimanfaatkan dan ditindaklanjuti oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran, dan menjadi tambah patuh dalam melakukan pembayaran PBB-P2.”Yuk, kami mengajak untuk segera memanfaatkan program bebas denda PBB-P2 ini,” tutupnya. (Bam)






