SUKABUMI – Badan Pengelolaa Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, berupaya menggenjot realisasi pajak daerah. Alhasil, terhitung Januari hingga Maret 2024 sudah mencapai Rp37.592.739.902 dari target target sebesar Rp41.154.520.509.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari menjelaskan, capaian pajak daerah hingga saat ini cukup baik. Terbukti, dalam kurun waktu 10 bulan realisasi sudah mencapai sekitar 91,35 persen.
“Ya, jika dipersentasikan target pajak daerah tinggal tersisa sekitar 8 persen lebih,” kata Ziad kepada Radar Sukabumi, Rabu (9/10).
Ziad merinci, dari jumlah capaian realisasi pajak daerah reklame misalnya, dari target sebesar Rp1.422.883.570 berhasil tercapai Rp1.190.752, parak air tanah dari target Rp850.000.000 sudah tercapai Rp501.833.578, pajak barang dan saja tertentu dari target Rp38.881.636.939 tercapai Rp35.850.697.962 dan pendapatan denda pajak daerah mencapai Rp49.455.774. “Pencapaian ini, merupakan hasil kerjasama yang baik dengan semua elemen,” cetusnya.
Adapun, berbagai upaya terus dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut sesui arahan Kepala BPKPD salah satunya dengan menggalakan sosialisasi aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS) sebagai bentuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak (WP). “PANTAS ini merupakan bentuk transparansi bagi WP ketika akan membayar pajaknya,” paparnya.
Aplikasi tersebut, akan langsung melayani mereka dengan baik tanpa harus adanya pertemuan antara penagih dengan pembayar pajak. “Jadi, selain memberikan kemudahan wp dalam membayar, PANTAS itu bentuknya tranparansi,” ujarnya.
Tak hanya itu, BPKAD juga terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Karena, pajak yang masuk atau diterima itu, hasil laporan omset disetiap perusahaan atau pelaku usaha. “Kami akan terus memperketat pengawasannya,” pungkasnya. (Bam)






