KOTA SUKABUMI

Pemerintah Kota Sukabumi Buka Pendaftaran 150 PPPK

×

Pemerintah Kota Sukabumi Buka Pendaftaran 150 PPPK

Sebarkan artikel ini
Didin Syarifudin
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin

SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, mulai membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sejak 1 hingga 20 Oktober 2024 mendatang.

Dari data yang tercatat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, saat ini terdapat alokasi formasi sebanyak 150 PPPK dengan rincian yakni, 90 tenaga teknis, 30 tenaga kesehatan dan 30 guru.

Bank bjb Tandamata

“Ya, saat ini sudha mulai tahapan pendaftaran PPPK dengan jumlah total kuota sebanyak 150 orang,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin kepada Radar Sukabumi, Rabu (2/10).

Didin menjelaskan, terdapat beberapa kriteria pelamar. Kriteria pelamar tenaga teknis dan tenaga kesehatan misalnya, yakni eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar pada database eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, tenaga non Aparatus Sipil Negara (ASN) yang terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Adapun, kriteria pelamar jabatan fungsional guru yaitu, pelamar yang menjadi prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru periode sebelumnya, guru eks THK-II pegawai yang terdaftar pada database eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

“Selain itu, pegawai atau guru non ASN yang terdaftar pada database tenaga non ASN Badan Kepegawaian Negara dan aktif mengajar pada instansi pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, masa hubungan perjanjian kerja bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yaitu selama lima tahun.

“Sedangkan, bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yang usianya kurang dari lima tahun batas usia tertentu (BUT), masa hubungan perjanjian kerjanya disesuaikan dengan BTU,” bebernya.

Pembukaan pendaftaran P3K ini, sambung Didin, dilakukan sebagai upaya untuk kekurangan tenaga kerja. Pasalnya, setiap bulannya ASN yang memasuki masa purna bakti sebanyak 14 hingga 20 orang.

Kondisi ini, tentunya membuat jumlah ASN di Kota Sukabumi kian berkurang. “Pada tahun lalu saja sekitar 180 ASN pensiun dan pada Januari 2024 terdapat 12 orang purna tugas. Sebab itu, pada tahun ini kembali membuka pendaftaran P3K dan CPNS,” cetusnya.

Kendati jumlah penerimaan P3K lebih banyak dibanding CPNS, namun hal itu tetap dapat menggantikan jumlah ASN yang kiat menyurut setiap bulannya. “Ya, terlebih saat ini banyaknya THL (Tenaga Harian Lepas red*) yang jumlahnya ribuan. Sehingga, kami mengangkatnya untuk menjadi PPPK sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para THL,” tutupnya. (Bam)