KOTA SUKABUMI

Penerbitan NIB di Kota Sukabumi Capai 93.83 Persen

×

Penerbitan NIB di Kota Sukabumi Capai 93.83 Persen

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi Iskandar Ifhan
Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi Iskandar Ifhan

SUKABUMI — Capaian penerbitan Nomor Induk berusaha (NIB) di Kota Sukabumi, kian meningkat. Bagai mana tidak, terhitung Januari hingga akhir September 2024 Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berhasil menerbitkan 8.420 dari target sebesar 8.974 NIB.

Dalam sistem informasi Caang Muka Usahaku (Cambuk) NIB, capaian penerbitan di Kota Sukabumi sudah mencapai 93.83 persen. “Alhamdulillah berkat kerjasama yang terjalin baik dengan semua elemen capaian penerbitan NIB saat ini tinggal tersisa 540 dari jumlah target yang ditetapkan sebesar 8.974,” ungkap Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi Iskandar Ifhan saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Senin (30/9).

Bank bjb Tandamata

Guna mencapai target tersebut, Iskandar menerangkan, DPMPTSP tidak hanya berpangku tangan. Namun, terus mencetuskan berbagai inovasi salah satunya jemput bola pelayanan dengan menyasar para pelaku Usaha Mikri Kecil Menengah (UMKM) yang belum mengantongi NIB.

“Ya, sejauh ini kami rutin melakukan jemput bola pelayanan. Hal itu, untuk memudahkan para pelaku usaha membuat NIB. Terlebih, NIB ini merupakan haknya para pelaku usaha sehingga sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikannya secara gratis,” terangnya.

Iskandar mengulas, terdapat beberapa keuntungan yang dapat diperoleh pelaku usaha yang sudah memiliki NIB. Selain bisa mendapatkan akses untuk menambah permodalan, pelaku usaha juga bisa memperoleh jaringan pemasaran dan pelatihan dari instansi terkait. “Pembuatannya juga cukup mudah, hanya menggunakan KTP dan nomor telpon saja,” cetusnya.

Pihaknya optimis, dengan berbagai upaya yang dilakukan target penerbitan NIB dapat tercapai 100 persen pada November 2024 mendatang.

“Semoga dengan berbagai uoaya yang dilakukan, pada November nanti taget penerbitan NIB ini bisa selesai 100 persen. Sebab itu, bagi pelaku usaha yang belum mengantongi NIB bisa segera mendaftarkannya,” pungkasnya. (Bam)