Emak-emak Ngamuk di PN Sukabumi, Kesal dengan Terdakwa Kasus Penipuan

Emak-emak Ngamuk di PN Sukabumi

SUKABUMI – Sejumlah emak-emak korban penipuan investasi bodong mengamuk pasca sidang putusan para terdakwa kasus investasi bodong di Pengadilan Negeri Kelas IIB Kecamatan Gunungpuyuh, Senin (23/9).

Mereka geram dan kesal dengan para terdakwa dengan memberikan umpatan-umpatan serta makian, saat digiring masuk mobil tahanan. Tidak hanya itu, ada juga yang terlihat memukul terdakwa menggunakan sendal dan mengerubungi mobil tahanan. Di mana, kasus investasi bodong berkedok gadai kontak rumah tersebut, telah merugikan korban sebesar Rp5,9 miliar di Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, rombongan emak-emak korban investasi bodong itu juga, membentangkan sejumlah poster bertulisan dukungan untuk majelis hakim dan jaksa penuntut umum, agar memberikan vonis seberat-berat.

“Hakim dan JPU berikan vonis terberat atas terdakwa,” bunyi salah tulisan. Sementara, ada lima ter- dakwa yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah, Adrian, Heni Marlina (50), Teti Rohayati (46), Roni Mansyur (46), Galih Pratama (36) serta satu Direktur CV
Amanah Abadi Pratama (AAP) selaku otak penipuan yaitu Hendrik (43).

Sidang putusan digelar dalam dua kesempatan berbeda dengan Hakim Ketua Miduk Sinaga dengan Hakim Anggota Siti Yuristia dan Christoffel Harianja. Sidang pertama melibatkan lima terdakwa yaitu Adrian, Heni, Teti, Roni dan Galih.

Majelis hakim memutuskan bahwa mereka terbukti bersama-sama melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 378 JO Pasal 55 Ayat (1) JO Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pengadilan pun memberikan putusan berbeda-beda.

Terdakwa Heni dan Teti divonis hukuman pidana 3 tahun 10 bulan, Adrian divonis 3 tahun 8 bulan, sedangkan terdakwa Roni dan Gani divonis masing-masing selama 3 tahun 8 bulan.

Persidangan kedua berlanjut dengan terdakwa Direktur CV AAP, Hendrik selaku otak penipuan. Suasana riuh di ruang sidang tak terkendali saat Hakim Ketua Miduk Sinaga membacakan putusan.

“Majelis hakim menganggap bahwa perbuatan terdakwa secara struktur, sistematis dan dilakukan atas inisiatif, menyadari sudah dari awal bahwa mendirikan CV untuk nyata-nyatanya dilakukan usaha rumah hunian gadaian yang nyatanya hunian gadaian tersebut tidak pernah dilakukan dan kerja sama dengan orang lain,” kata Miduk saat mem- bacakan amar putusan.

Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan bahwa Hendri terbukti bersalah melanggar Pasal 378 JO Pasal 55 Ayat (1) JO Pasal 65 Ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun,” sambung Miduk diiringi dengan ketukan palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *