SUKABUMI – Dalam upaya menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024 nanti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, kini tengah mempercepat proses perekaman Data Penduduk Potensial Pemilih Pemula (DP4).
Langkah ini ditargetkan khusus untuk para siswa sekolah yang akan memasuki usia 17 tahun pada saat pemungutan suara.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Redi Trisna Sanjaya kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa sesuai dengan kewenangan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi sebagai instansi yang memberikan identitas penduduk dalam rangka menghadapi Pilkada serentak 27 November 2024, maka Disdukcapil saat ini memiliki kewajiban untuk menuntaskan perekaman DP4.
“Iya, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi bertanggung jawab penuh untuk memastikan setiap warga memiliki identitas kependudukan yang sah menjelang Pilkada, untuk menuntaskan perekaman DP4, terutama bagi pemilih pemula,” kata Redi kepada Radar Sukabumi pada Minggu (22/09).
Menurut Redi, dari target 12 ribu siswa sekolah yang harus direkam datanya, saat ini sudah sekitar 10 ribu yang telah terdaftar. “Perekaman sudah berjalan dalam berbagai kegiatan pelayanan sehari-hari. Estimasinya, masih ada sekitar 10 ribu data yang tersebar di sekolah-sekolah tingkat atas yang perlu kami rekam,” ujarnya.
Kegiatan jemput bola untuk perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah akan dimulai pada bulan Oktober 2024 mendatang. Ia juga, mengaku optimis bahwa sebelum pelaksanaan Pilkada, pencetakan KTP elektronik (KTP-el) dapat diselesaikan.
Namun demikian, Redi mengakui bahwa ada kendala dalam hal pencetakan KTP-el, karena keterbatasan anggaran. “Saat ini kami sedang menunggu anggaran perubahan terkait pencetakan KTP-el. Reborn atau stok KTP-el yang kami miliki saat ini hanya cukup untuk pelayanan harian saja,” jelasnya.
Redi juga menghimbau agar masyarakat, terutama yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih, untuk proaktif melakukan perekaman data secara mandiri.
“Masyarakat bisa langsung datang ke dinas atau ke seluruh UPTD. Untuk pemilih pemula, perekaman bisa selesai dalam satu hari. Jika datang sebelum jam 12 siang, KTP bisa langsung diambil di hari yang sama,” imbuhnya.
“Dengan langkah-langkah ini, Disdukcapil berharap partisipasi aktif masyarakat dalam Pilkada dapat meningkat, dan proses pemilu berjalan lancar tanpa hambatan terkait administrasi kependudukan,” pungkasnya. (Den)






