SUKABUMI – Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sukabumi, Jejen Nurjanah kepada mengatakan, berdasarkan data yang tercatat di SBMI Kabupaten Sukabumi pada Rabu (11/09) sore, terdapat 11 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban TPPO tersebut.
Ke 11 korban ini, teridiri dari tujuh warga dari Desa Kebonpedes, dua korban dari Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes dan satu dari Desa Ciruenghas dan satu diantaranya korban berasal dari Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa ke 11 warga Kabupaten Sukabumi yang disekap di Negara Myanmar ini, dikatakan sebagai korban TPPO. Lantaran, mereka diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.
“Awalnya, mereka dijanjikan kerjanya di Thailand jadi admin di salah satu perusahaan seperti Kripto. Namun, faktanya mereka bekerja di Myanmar atau negara konflik dan juga disekap sebagai scamer online,”jelas Jejen
Ketika disinggung mengenai modus ke 11 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban TPPO ini, Jejen menjawab, bahwa mereka awalnya telah terbujuk rayu dan dijanjikan oleh temannya untuk bekerja di Thailand melalui komunikasi telephone seluler akan mendapatkan upah per bulan sebesar Rp35 juta.
“Iya, mereka berangkat ke sana-nya ilegal, visa-nya visa kunjungan, terus dia itu hanya melalui via telepon, ditelepon sama temennya buat kerja di Thailand, buat paspor disana sudah ada yang jemput disana. Tapi, itu ternyata dia disebrangkan ke negara yang konflik (Myanmar). Selain itu, ke 11 korban TPPO ini, telah berangkat ke Myanmar ada yang bulan Juni dan Mei 2024. Iya, jadi gak bareng berangkat ke sananya,” imbuhnya.
“Jadi, teman korban yang menghubungi melalui telephone ke sini, adalah orang yang sudah bekerja di negara itu, dan kerjanya enak. Kerjanya sebagai admin di salah satu perusahaan, jadi korban tergiur dengan iming-iming gaji sebesar 35 juta per bulan katanya. Namun, faktanya korban hanya terima gaji kecil. Mulai dari Rp3,5 juta sampai 6,5 juta per bulannya,” timpalnya.
Namun demikian, setelah informasi penyekapan ke 11 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban TPPO di Myanmar ini, viral di media sosial, para korban langsung di perlakukan tidak manusiawi.
“Iya disekap ketika dia sudah ada yang tau bocor ke bosnya, informasinya dia disekap, gak dikasih makan. Memang sih kasus seperti ini kalau tau ada pengaduan ya disekap. Bahkan, sampai ada yang disiksa hingga disetrum,” imbuhnya.
Proses pemulangan ke 11 korban ini, dinilai akan sulit. Lantaran, mereka berada di negara konflik. Sementara KBRI tidak punya kewenangan untuk mengambil warga negaranya ke tempat asal, karena dinilai berbahaya sekali. Terlebih, di negara konflik tersebut yang paling berkuasa adalah pemberontak. Sehingga, resikonya sangat tinggi.
“Nah, itu menurut keterangan dari Kementerian Luar Negeri itu, nyawa taruhannya. Nah, yang sudah biasa membantu juga sudah ada sorotan. Seperti besok sudah ada yang biasa membantu untuk evakuasi para korban sampai ke KBRI misalnya, atau bisa nyebranglah dari negara konflik ini ke Thailand, sekarang sudah gak mau lagi, karena nyawa taruhannya, jadi mereka itu tidak mau membantu,” paparnya.
Namun meski demikian, negara harus hadir dan menyelamatkan warga Negara Indonesia asal Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban TPPO di negara konflik tersebut. “Ini sudah tanggungjawab negara. Berbagai upaya SBMI untuk melakukan penekanan ke pihak terkait ke pemangku kewenangan ini, tentunya aadalah negara melalui Kemenlu,” tukasnya.






