SUKABUMI – Memasuki musim tanam, stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukabumi, diklaim aman. Berdasarkan data yang tercatat di Pupuk Kujang Indonesia hingga Selasa 10 September 2024, stok pupuk subsidi di Sukabumi mencapai 8.280 ton. Ribuan ton stok pupuk subsidi ini, terdiri dari Urea 4.444 ton, dan NPK 3.836 ton.
Manajer Penjualan Jabar 2, Pupuk Indonesia, Sidharta kepada Radar Sukabumi mengatakan, ketersedian stok pupuk subsidi ini, telah menjadi dukungan Pupuk Indonesia terhadap penambahan alokasi pupuk bersubsidi nasional oleh Pemerintah dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton sesuai dengan Kepmentan 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2024.
“Stok tersebut sesuai dengan ketentuan minimum yang diatur pemerintah dan sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam satu bulan kedepan,” kata Sidharta kepada Radar Sukabumi pada Rabu (11/09).
Lebih lanjut ia menjelaskan, di tahun 2024, Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu wilayah dengan alokasi pupuk subsidi terbanyak di Jawa Barat, dari awalnya 61.051 ton, menjadi 114.931 ton berdasarkan SK Alokasi terbaru. “Pupuk tersebut merupakan jatah 238.626 orang petani Sukabumi yang tercatat berhak menerima pupuk bersubsidi. Itu jatah untuk satu tahun,” paparnya.
Sebab itu, ia menyampaikan kepada para petani Sukabumi agar tidak perlu khawatir. Karena, ketersedian pupuk, dapat dipastikan aman. Sementara, untuk penyaluran pupuk bersubsidi hingga bulan Agustus 2024 mencapai 35 persen, atau sebanyak 39.854 ton. Adapun yang sudah menebus pupuk bersubsidi sebanyak 133.203 petani dari 238.626 orang petani yang terdaftar.
Sementara itu, VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Muhammad Arif Rahman mengatakan, untuk memastikan alokasi pupuk bersubsidi selalu tersedia, Pupuk Kujang sebagai anak perusahaan Pupuk Indonesia (Persero) terus berupaya memproduksi pupuk dengan optimal. “Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pupuk di seluruh wilayah distribusi, termasuk di Sukabumi,” kata Muhammad Arif.
Seluruh pupuk subsidi tersebut merupakan hak petani yang telah memenuhi persyaratan serta diatur dalam Permentan 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. “Kita terus menjaga kehandalan pabrik pupuk di Cikampek sehingga terus bisa menghasilkan pupuk berkualitas untuk petani,” bebernya.
Sementara itu, Officer Pendukung Penjualan Wilayah 1 Pupuk Indonesia, Drikarsa menjelaskan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani, serta terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
“Pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani 9 komoditas yaitu, subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi,” jelasnya.
Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ujar Drikarsa, telah ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar, sesuai dengan ketentuan. Pada aturan baru ini, e-RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa diinput pada proses pendaftaran e-RDKK pada saat evaluasi di tahun berjalan.
“Dengan adanya penambahan alokasi, Pupuk Indonesia memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, karena selain dapat mengunakan Kartu Tani juga cukup dengan KTP melalui aplikasi i-Pubers,” paparnya.
“Petani dapat langsung mengecek kembali tambahan alokasi di Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang ditunjuk untuk melayaninya. Penebusannya pun sudah dipermudah. Petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi cukup membawa KTP pada saat penebusan,” pungkasnya. (Den)






