Kapolres Sukabumi Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pelajar SMP yang Meninggal Dunia di Cicurug

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian didampingi kasat reskrim AKP Ali Jupri dan Wakapolres Kompol Rizka Fadhila serta Kasi Humas Ipda Aah Saepul Rohman

PALABUHANRATU – Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, (28/8) lalu dimana, seorang anak menjadi korban kekerasan yang menyebabkan kematian berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Cicurug dalam waktu kurang dari delapan jam.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari insiden di mana korban, seorang anak berusia 15 tahun dianiaya oleh dua pelaku yang juga berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 15 tahun dan 14 tahun.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tragis ini terjadi setelah korban bertemu dengan kelompok pelajar lain yang diduga terlibat perselisihan, yang kemungkinan dipicu oleh kesalahpahaman di media sosial.

“Korban bersama lima temannya hendak pulang dari sekolah dan bertemu dengan sekelompok pelajar dari sekolah lain. Terjadi perselisihan, yang berujung pada penganiayaan terhadap korban. Korban jatuh dan mengalami luka bacok yang cukup parah, hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya. Jumat, (30/8).

Dijelaskan Dr. Samian, korban sempat dibawa ke klinik terdekat setelah diamankan oleh warga sekitar, namun kondisinya semakin memburuk dan tidak tertolong akibat kehabisan darah. Hasil otopsi menunjukkan luka dalam di pinggang dan punggung kiri korban, yang menyebabkan pendarahan hebat.

Kedua pelaku, kata Dr. Samian lagi berhasil diamankan kurang dari delapan jam setelah kejadian, para pelaku juga masih berstatus di bawah umur, sehingga proses hukum yang diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kita sebagai alat negara penegak hukum, akan tidak tegas profesional, proporsional mengikuti aturan hukum yang ada, dari peristiwa tersebut kita lakukan penindakan sesuai undang-undang peradilan anak,” jelasnya.

“Ini kemudian barang bukti yang kita amankan juga ada diantaranya ada alat yang digunakan yaitu celurit, pakaian dan juga ada yang digunakan untuk mengejar korban, saya menghimbau ataupun ataupun mengajak masyarakat yang adem, yang menenangkan, yang mengedukasi sehingga masyarakat sama-sama menjaga putra-putrinya, agar tidak menjadi korban atau menjadi pelaku,” ucapnya.

AKBP Dr. Samian menegaskan pentingnya pengawasan dan pendidikan yang lebih ketat terhadap anak-anak, terutama dalam menghadapi pengaruh buruk dari media sosial dan pergaulan yang tidak sehat.

“Fenomena sosial yang memengaruhi perilaku anak-anak kita saat ini sangat mengkhawatirkan. Kita harus memperkuat pengawasan sejak dini dan memberikan pembinaan yang baik kepada anak-anak kita agar mereka tidak terjebak dalam perilaku yang melanggar hukum,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *