SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, kembali bakal melelang barang rampasan satu bidang tanah dan empat bangunan kios yang rencananya bakal diselenggarakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor Jalan Veteran Bogor pada Kamis 12 September 2024 mendatang.
Barang rampasan tersebut diantaranya, satu bidang tanah hak milik yang diatasnya terdapat kolam dan sebagaian tanah berdiri bangunan semi permanen dengan luas tanah 9.660 meter persegi dengan nilai limit seharga Rp521.094.000 dan uang jaminan Rp260.547.000, satu bangunan kios lantai nasement Blok A nomor 345 luas bangunan kios 3 meter persegi dengan nilai limit Rp31.295.000 dan uang jaminan Rp15.647.500.
“Selain itu, barang rampasan lainnya yakni, satu unit bangunan kios lantai nasement Blok B nomor 383 luas bangunan 4 meter persegi dengan nilai limit Rp67.691.000 dan uang jaminan Rp 33.845.500,” ungkap Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ellyas Mozart Z. Situmorang kepada Radar Sukabumi, Rabu (28/8).
Adapun, barang rampasan lainnya yang bakal dilelang yaitu, satu bangunan kios lantai nasement Blok B nomor 385 luas bangunan 4 meter persegi nilai limit Rp65.140.000 dengan uang jaminan Rp32.570.000 dan satu bangunan kios lantai nasement Blok B nomor 386 luas bangunan 4 meter persegi dengan nilai Rp67.691.000 dan uang jaminan Rp33.845.500.
“Lelang barang rampasan ini sesuai Surat Penetapan hari dan tanggal lelang nomor : S-4698/KNL.0803/2024 tanggal 31 Juli 2024 akan melaksanakan lelang dengan metode penawaran terbuka (Open Bidding) dengan kondisi apa adanya,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat beberapa persyaratan untuk mengikuti lelang tersebut diantaranya, peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang paling lama H-1 sebelum pelaksanaan lelang sesuai yang tercantum diatas melalui Virtual Account yang dikirimkan system ke akun peserta.
“Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 persen melalui VA pemenang lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain,” bebernya.
Sementara, objek lelang yang dijual dengan kondisi apa adanya (As Is) maka bagi peserta lelang yang ingin melihat atau mengecek langsung objek barang dapat menghubungi panitia lelang pada hari dan jam kerja.
“Pemenang lelang tidak berhak mengajukan keberatan apapun kepada panitia lelang, penjual mengenai kondisi atau identitas obyek lelang dan segala resiko menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemenang lelang,” bebernya.
Sebelum hasil lelang dibayar lunas pemenang lelang, maka barang tidak dapat diambil atau dikuasai terlebih dahulu, dan apabila sudah melunasi agar segera mengambil dengan berkoordinasi kepada panitia lelang Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berdasarkan bukti pelunasan lelang dari pejabat lelang KPKNL Bogor.
“Keterangan lebih lanjut hubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi melalui whatsap 085317601639,” pungkasnya. (Bam)






