KABUPATEN SUKABUMI

AGMI Kabupaten Sukabumi Curhat Soal Kemajuan Madrasah Swasta ke DPRD

×

AGMI Kabupaten Sukabumi Curhat Soal Kemajuan Madrasah Swasta ke DPRD

Sebarkan artikel ini
AGMI Kabupaten Sukabumi
Ketua AGMI Kabupaten Sukabumi, Teddy Malik, saat memberikan surat permohonan kemajuan sekolah madrasah swasta kepada Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar.

SUKABUMI – Dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas kutu pendidikan, Asosiasi Guru Madrasah Indonesia (AGMI) Kabupaten Sukabumi, meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, untuk lebih meningkatkan perhatiannya kepada sekolah madrasah swasta.

Ketua AGMI Kabupaten Sukabumi, Teddy Malik kepada Radar Sukabumi mengatakan, sektor pendidikan di madrasah swasta yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi saat ini, belum tersentuh secara global oleh kebijakan ataupun anggaran pemerintah daerah.

Bank bjb Tandamata

Berdasarkan Permendag Nomor 84 tahun 2022, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk madrasah, madrasah diniyah, Ponpes, dan lainnya. Namun, hingga kini bantuan dari Kemenag hanya berupa BOS dari pemerintah pusat sebesar Rp900 ribu.

“Anggaran dari BOS Pusat tersebut, terbatas dan tidak mencukupi untuk semua kegiatan, termasuk insentif bagi guru-guru,” jelas Teddy kepada Radar Sukabumi pada Jumat (26/07).

Berdasarkan peraturan Permendag Nomor 84 tahun 2022, kata Teddy, telah memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi madrasah. Untuk itu, AGMI berharap pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

Teddy Malik juga menyebutkan bahwa selama ini bantuan dari Kementerian Agama berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat sebesar Rp900 ribu belum cukup untuk mendukung seluruh kegiatan madrasah swasta. Oleh karena itu, AGMI berharap adanya insentif bagi guru-guru madrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Untuk itu, AGMI Kabupaten Sukabumi mengajukan harapan agar DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Ketua Komisi 4 Pak Hera, agar dapat membantu dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memberikan perlindungan dan insentif bagi guru-guru madrasah,” tukasnya.

“AGMI berharap agar DPRD Kabupaten Sukabumi dapat membantu dalam menyediakan anggaran dan insentif bagi guru-guru madrasah. Selain itu, kami juga berharap adanya Perda yang menaungi hal tersebut, seperti di kabupaten lain yang telah memberikan insentif bagi guru,” imbuhnya.

Masih ditempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa asosiasi madrasah di Kabupaten Sukabumi, telah meminta keadilan untuk madrasah-madrasah di Kabupaten Sukabumi, untuk diperhatikan dan diberikan manfaat-manfaat dalam hal pembangunan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

“Sebenarnya, hal itu kami sudah menjawab, bahwa memang regulasinya, otonomi daerah itu mengecualikan hak sektor. Yaitu sektor keamanan, sektor hukum dan sektor keuangan serta sektor agama. Sehingga, madrasah-madrasah yang ada di bawah naungan Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi itu, memang secara pembangunannya dari Kemenag,” kata Hera.

Meski pembangunan sekolah madrasah di Kabupaten Sukabumi dilakukan dibawah naungan Kementrian Agama. Namun, berdasarkan Peraturan Kemendagri, bahwa pemerintah daerah diperbolehkan mengalokasikan anggaran. “Nah, itu bisa dilakukan melalui sarana keagamaan yang sekarang hibah-hibah itu dan ini sudah dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (Den)