PALABUHANRATU – DPRD (Dewan Perwakilam Rakyat Daerah) dan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tetapkan keputusan atas raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Sukabumi tahun 2025 – 2045.
Menurut Bupati Sukabumi Marwan Hamami rapat paripurna kali ini untuk menyesuaikan perencanaan pembangunan untuk akhir dari RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang berakhir tahun 2025, yang berbarengan dengan pergantian ataupun pelantikan anggota DPRD periode 2024 – 2029 dan juga penyesuaian rencana bagi calon pimpinan daerah yang harus visinya mengikuti RPJPD (Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah) hingga 20 tahun kedepan.
“Ini harus sudah disingkronkan, karena kesesuaian daerah, provisi dan pusat itu harus nyambung, itu yang menjadi pokok pembahasan hari ini, sebanarnya sudah telat ini, pelantikam dewan Agustus, pendaftara calon pilkada juga agustus,” ujar Marwan
“Nah itu mereka terkejar gak menyusun perencanaan penyesuaian tadi, untuk calon kepala daerah, nah itu makanya perda ini diselesaikan untuk mengantisipasi itu, gak ada yang lainnya,” imbuhnya.
Sehingga, kata Marwan lagi hari ini pemda bersama DPRD melaksanakan rapat paripurna dengan agenda perencanaan jangka panjang untuk penyesuaian kedepan ke tingkat provinsi serta tingkat nasional.
“Mau tidak mau dan harus diikuti oleh pemikiran yang mencalonkan, karena kan kalau gak nyambung bagaimana nanti, kebijakan nasional Indonesia emas, nah di Sukabumi bagaimana,” terangnya.
Sementara itu ketua Pansus yang juga ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar mengaku bersyukur dan apresiasi kepada jajaran pemerintah daerah yang telah menjalankan amanatnya sehingga sukses dan berhasil dalam penyusunan RPJPD 2025 sampai 2045 sesuai dengan tahapan-tahapannya.
“Saya apresiasi kepada kepala daerah, kepada pemda, kepada tim penyusun, ini di jawa barat baru Depok satu dan Sukabumi yang lain saya kira mungkin masih dalam tahap-tahap pembahasan mungkin,” ujar Hera.
“Karena kemarin kita jawa barat saja belum RPJPD ini, tetapi di dalam konsiderannya mengatakan bahwa kita simultan,” imbuhnya.
Dalam pembasan RPJPD 2025 – 2045 lanjut Hera didalamny DPRD telah menyarankan point point sebagai masukan-masukan kepada pemerintah daerah agar supaya memanfaatkan bonus demografi untuk indonesia emas 20 tahun yang akan datang yaitu tahun 2045, dengan penguatan SDM, penguatan pendidikan, penguatan ekonomi kemandirian fiskal dan kemudian juga kemandirian di bidang pangan.
“Ini yang kita kemarin mintakan kepada pemerintah, sehingga tahun 2045 kita bisa memanfaatkan bonus demografi sehingga kita bisa bersama-sama dengan program RPJMN untuk menyongsong indonesia emas,” bebernya.
Sehingga Hera bersyukur berkat kolaborasi semua unsur terkait jajaran pansus DPRD bersama pemerintah daerah dapat memparipurnakan RPJPD 2025 – 2045 dalam waktu dua bulan semenjak menerima nota pengantar bupati.
“Alhamdulillah sebelum 2 bulan kemarin kita sudah menyelesaikan dan di paripurnakan sesuai dengan jadwal Bamus,” terangnya.
Sementara dalam penyusunannya, pansus berdasarkan kepada tahapan-tahapan yang ada yaitu bahwa RPJPD ini harus disusun sedemikian rupa, dimulai dengan kepala daerah membentuk tim penyusun setahun sudah berjalan dan kemudian disusun dengan rancangan awal, yang dikonsultasikan dengan Provinsi.
“Nah ini adalah tahapan rancangan akhir dan kita diberikan waktu 2 bulan dan sebelum 2 bulan, kita sudah menyelesaikan tanggal kemarin saya kira itu,” tandasnya. (Ndi)






