SUKABUMI – Aktivitas pabrik pengolahan kayu di wilayah Desa Parkanlima dan Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, kerap menuai protes.
Bagaimana tidak, dalam aktivitas pengolahan limbahnya, pabrik pengolahan kayu untuk pembuatan triplek di dua wilayah desa tersebut, selain mencemeari lingkungan, juga berpotensi terjadinya kebakaran.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar kepada Radar Sukabumi mengatakan, berkenaan dengan adanya pengaduan, terutama di Kampung Babakan yang ada di wilayah Desa Parakanlima dan Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, tentang adanya perusahaan pengolahan kayu untuk pembuatan triplek yang tidak berizin, dan menangani limbah dengan cara dibakar.
Maka, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi memanggil sejumlah perusahaan pengolahan kayu ke Gedung Negara Pendopo Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
“Maka, kemudian tadi kita kumpulkan ada sekitar 9 perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Parakanlima dan Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, untuk diberikan edukasi,” kata H. Ali Iskandar kepada Radar Sukabumi pada Minggu (21/07).
Saat dipanggil, sambung H. Ali, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mendorong mereka atau pihak perusahaan pengolahan kayu di wilayah dua desa yang ada di Kecamatan Cikembar tersebut, agar bisa berusaha. Karena berusaha itu diyakini dapat membuka lapangan kerja.
“Selain itu, kemduian juga mendapatkan penambahan pendapatan, namun kemudian mereka harus mentaati peraturan dan harus silaturahmi dengan warga dan membangun hubungan kebaikan dan merekrut tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga meminta kepada pihak perusahaan agar dalam menjalan aktivitasnya, pihak perusahaan dapat memenuhi ketentuan yang sudah diterapkan sebagai persyaratan dasar kaitan dengan lingkungannya. Diantaranya yang berkaitan dengan ketersedian ruang dalam penggunanan bangunan.
“Nah, yang paling penting itu berkenaan dengan pemanfaatan limbah yang memang kita tidak merekomendasi limbah itu dibakar di alam terbuka, walau pun pihak perusahaan menggunakan mesin broiler. Tetapi, harus dilakukan dengan ramah lingkungan,” tandasnya.
Sebab itu, dalam pertemuan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mengundang PT SCG dan PLTU yang merupakan sebuah perusahaan yang bisa memanfaatkan limbah kayu, meskipun dengan treatmen tertentu.
“Kalau SCG ukurannya sekurang-kurangnya harus 2 centimeter, sementara PLTU betul-betul sangat kecil atau berupa serbuk kayu. Jadi kayu tersebut harus dicacah atau didaur terlebih dahulu,” timpalnya.






