Pihaknya menambahkan, pada pertemuan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga telah mengundang pemerintah Desa Parakanlima dan Desa Kertaraharja. Ini dilakukan agar kedepannya, dalam pengolahan limbah kayu di wilayah tersebut, dapat dikelola dengan baik oleh BUMDes.
“Iya, kami juga menghadirkan desa melalui Bumdes. Nah, nanti dalam mengolah kayu yang ada untuk di cacah dan dikeringkan dan di jual ke PT SCG dan PLTU,” tukasnya.
Sementara itu, berkaitan dengan perizinan. Ali menjawab, bahwa berdasarkan pertemuan tersebut telah disepakati. Karena, perizinan perusahaan tersebut telah masuk dalam ranah perizinan Provinsi Jawa Barat dan Kehutanan. Maka, ia memastikan akan ada pertemuan kembali untuk membahas persoalan tersebut.
“Tapi sebelum pertemuan lanjutan, akan ada beberapa kunjungan ke beberapa perusahaan yang melakukan hilirisaai dari hulu ke hilir, terumasuk juga pengolahan sampahnya,” pungkasnya. (Den)






