SUKABUMI – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 Kota Sukabumi yang bakal digelar pada 27 November mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penambahan titik tempat pemungutan suara (TPS).
Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Sukabumi, M Aminuddin mengatakan, berdasarkan hasil pemetaanya di lapangan atau hasil uji petik di 5 kecamatan, jumlah kebutuhan TPS di Pilkada akan melibihi 523 titik yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Sukabumi.
Aminuddin menerangkan, Bawaslu mengacu kepada undang-unadang No.10 tahun 2016, terdapat ketentuan pasal yang mengatur soal jumlah pemilih di TPS dengan maksimal 600 pemilih. Di sisi lain, sambung Aminuddin KPU juga harus menghitung potensi adanya daftar pemilih tambahan (DPTB) dan daftar pemilih khusus (DPK) di Pilkada 2024 nanti.
“Jumlah pemilih berdasarkan undang-undang ini jumlahnya 600, tetapi KPU juga harus memperhatikan soal dptb dan dpk. Jangan sampai seperti pemilu kebutuhan dptb dan dpknya tidak dihitung dan dicetak surat suaranya,” ujar Aminuddin kepada radar sukabumi.
“Jika dihitung per TPS jumlah pemilihnya 600 ditambah dptb dan dpk ini sudah lebih dari 600. Kemungkinan kehadiran dari dua ini harus dihitung KPU dari jumlah surat suara sebesar 5 persen dari yang ada, berarti bertambah 30 pemilih atau suara,” tutur Aminuddin.
Masih kata Aminuddin, Bawaslu juga melihat adanya potensi masalah di lapangan kaitan teknis pelaksanaan pencoblosan pada 27 November mendatant atas adanya antrian pemilih yang begitu banyak, waktu terbatas dan dinamisnya aktifitas masyarkat.
“Meskipun diatur antri jam antrian, tapi masalahnya aktivitas masyarakat dinamis, sementara waktu terbatas dari pagi sampai pukul 12.00 WIB. Sisi teknis ini yang harus dipikirkan sebagai hak politiknya masyarakat,” tegas Aminuddin.
Adapun hasil dari pemetaan PPS dan PPK banyak pemilih di bawah angka 400 orang. Hal ini menurut Bawaslu bisa dijadikan ukuran untuk dilakukan penyamarataan dengan TPS yang angkanya tinggi.
Pun memang dalam satu kepala keluarga (KK) tidak bisa beda TPS, begitu juga dalam satu kelurahan tidak bisa memilih di kelurahan yang lain. Namun KPU juga memiliki wewenang untuk adanya perubahan atau penambahan.
“Tentu dengan SDM dan kemampuan dimiliki bisa dilakukan. Disitulah KPU bisa melakukan hak atributifnya untuk memfasilitasi hak politik masyakat, khawatirnya hak politik masyarakat tidak terfasilitasi sehingga potensi pelanggaran pidana oleh KPU sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Sukabumi, Iman Sutrisno menambahkan, kaitan adanya atensi penambahan TPS, ia mengaku sudah mendapatkan saran dari masyarakat. Termasuk dari Bawaslu Kota Sukabumi.
“Bawaslu kemarin menyampaikan beberapa lokasi yang tadi sama isunya sangat mungkin nanti setelah proses coklit ini finish atau selesai dilakukan itu akan ada pemetaan ulang,” kata Imam.
Lanjut Imam, hasil pemetaan nanti, apakah diperlukan adanya penambahan TPS di wilayah tertentu atau diperlukan penyesuaian lokasi. Jija memang diperlukan kemungkinan akan bertambah, namun memang tidak signifikan penambahannya.
“Untuk wilayah-wilayah yang misalnya di wilayah Rw sekian ini dekat tapi di Rw yg lain itu terlalu jauh kemungkinan kita akan mengupayakan penyesuaian lokasi,” pungkas Imam. (ris)






