DPRD JABAR

Kang Hendar Sosialisasikan Perda Wisata di Cisaat, Ini Pesannya

×

Kang Hendar Sosialisasikan Perda Wisata di Cisaat, Ini Pesannya

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat, Hendar Darsono atau kang hendar, kembali mendorong pertumbuhan program ini di Sukabumi dengan mensosialisasikan
Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat, Hendar Darsono atau kang hendar, kembali mendorong pertumbuhan program ini di Sukabumi dengan mensosialisasikan

SUKABUMI — Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat, Hendar Darsono atau kang hendar, kembali mendorong pertumbuhan program ini di Sukabumi dengan mensosialisasikan Perda nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.

Kegiatan yang di gelar di Aula Kantor Desa Babakan, Jl. Pajajaran 1 KM 2 No. 26 RT 13/04 Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada 6 Juli 2024 dihadiri ole aparat desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Bank bjb Tandamata

Diketahui, desa Wisata adalah salah satu program unggulan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian pedesaan. Diharapkan para peseta yang hadir, khususnya para perangkat desa dan lainnya untuk mengetahui sejauh mana potensi dan cara pengembangan desa wisata.

Dalam paparannya, anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar ini menjelaskan bahwa perda tersebut memiliki 11 poin ruang lingkup. Mulai dari pemberdayaan, dukungan penyediaan infrastruktur, sistem informasi, kerjasama dan sinergitas, pemetaan dan pengembangan potensi, pemberiaan penghargaan, pembentukan forum komunikasi, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan terhadap pemda kota dan kabupaten, pengawasan, pembiayaan.

“Perda ini disusun untuk mengakomodasi seluruh kepentingan stakeholder dalam membangun desa wisata. Tak hanya membangun tapi juga bagaimana mengelolanya hingga bisa benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat desa,” ucap Kang Hendar.

Untuk memulai menggarap desa menjadi desa wisata, lanjut kang Hendar diperlukan upaya pemetaan potensi yang ada. Pemetaan potensi tersebut dibagi menjadi 3 yaitu wisata alam, wisata budaya dan sosial serta wisata buatan.

Menurut Kang Hendar, potensi wisata alam meliputi pertanian, geologi, hutan, perkebunan rakyat, bahari, gas bumi dan/atau sumber air panas dalam model pengembangan Wisata agro. Untuk potensi wisata budaya harus dipetakan mana saja DTW berbasis tradisi
budaya dan kearifan lokal, seperti upacara adat, musik tradisional, tari tradisional, situs/cagar budaya, religi, arsitektur lokal, kerajinan lokal dan kuliner serta kekhasan budaya lainnya.

Penyebarluasan Perda Desa Wisata di Sukabumi oleh anggota Komisi 2 DPRD Jabar, Hendar DarsonoPenyebarluasan Perda Desa Wisata di Sukabumi oleh anggota Komisi 2 DPRD Jabar, Hendar Darsono

Sedangkan untuk potensi wisata buatan, meliputi DTW berbasis kreasi dan kreatifitas, mulai dari kerajinan tangan dalam bentuk seni rupa, seni lukis, taman rekreasi, galeri dan sanggar budaya setempat.

“Intinya kita harus dipetakan terlebih dulu, desa kita punya apa ini. Ada potensi wisata alam, budaya atau buatan. Dari sana kita bergerak, mengembangkan potensi yang ada, dengan ruang lingkup yang bisa diakomodir oleh perda jawa barat nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa setelah potensi desa dipetakan. Ada 4 tahapan yang harus dilakukan, pertama pemerintah desa dalam rangka pencanangan; dilanjut Kampung Wisata dalam rangka pengembangan, pemerintah kabupaten dalam rangka penetapan, terakhir fasilitasi pengembangan potensi desa wisata.

“Keberadaan Perda Desa Wisata, memastikan pencanangan dan pengembangan potensi yang sudah dilakukan oleh pemerintah desa dan kota/kabupaten, akan berjalan sesuai tahapan dan ruang lingkupnya,”tandasnya.(adv)