BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Tim Seleksi menggelar seleksi calon komisioner Komisi Informasi untuk masa jabatan 2024-2028. Masyarakat Jabar pun berkesempatan untuk mengikuti proses seleksi tersebut.
Pendaftaran seleksi calon komisioner Komisi Informasi Provinsi Jabar akan berlangsung pada 4-17 Juli 2024.
Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring melalui laman https://jabarprov.go.id/.
Ada sejumlah persyaratan umum dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Jabar, di antaranya :
Warga Negara Indonesia diutamakan KTP Wilayah Provinsi Jawa Barat;
Memiliki integritas dan tidak tercela;
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik di tingkat regional Jawa Barat;
Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
Sehat jiwa dan raga;
Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau setara dari Perguruan Tinggi Negara dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;






