RADAR SUKABUMI – Seperti diketahui bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 tahap 2, jenjang SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat (Jabar) akan dimulai pada 24-28 Juni 2024 mendatang.
Dilansir laman PPDB Jabar, dijelaskan bahwa PPDB merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan PPDB. Mulai persiapan (pra pendaftaran), pengumuman, pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan.
Kemudian seleksi hingga batas kuota daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka, hingga daftar ulang. Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, dan dilaksanakan setiap tahun pelajaran atau bulan Juni.
Adapun dokumen persyaratan khusus yang wajib disiapkan oleh oleh tua/wali Calon Peserta Didik (CPD), yakni:
1. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA).
2. Bagi CPD yang tinggal dengan wali/ tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan, sebagai berikut:
* Telah berdomisili paling singkat 1 tahun, dibuktikan kesesuaian data Kota/Kabupaten pada KK wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9.
* Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor atau ijazah CPD.
* Jika orang tua CPD telah meninggal dunia, maka harys melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal.
* Jika orang tua CPD telah bercerai, makan harus melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang.
* Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dan surat kuasa pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili, dan tercantum dalam KK.
Sebagai informasi untuk point-point (•) hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School).






