DPRD JABAR

Abdul Muiz Jelaskan Fungsi Perda Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

×

Abdul Muiz Jelaskan Fungsi Perda Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Fraksi PKS Abdul Muiz memaparkan terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 (Perda 5/2021) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat kepada masyarakat 
Anggota DPRD Fraksi PKS Abdul Muiz memaparkan terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 (Perda 5/2021) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat kepada masyarakat 

SUKABUMI — Anggota DPRD Fraksi PKS Abdul Muiz memaparkan terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 (Perda 5/2021) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Abdul Muiz memaparkan terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 (Perda 5/2021) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Bank bjb Tandamata

Menurut politisi PKS tersebut, Perda 5/2021 itu merupakan revisi dari Perda 13/2018. “Perda ini dilatarbelakangi Pandemi Covid-19, mengingat masyarakat sangat perlu penertiban khusus melalui aturan-aturan,” jelas Abdul Muiz

Abdul Muiz juga menyinggung Pasal 11 yang memuat sejumlah ruang lingkup ketertiban umum tersebut. “Jadi, ruang lingkupnya adalah; tertib tata ruang, jalan, perhubungan, sungai, saluran irigasi, situ, pinggir pantai, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, keadaan bencana alam, dan nonalam,” lengkap dia.

Dengan demikian, tambah Abdul Muiz, terkait pelaksanaan ketertiban umum, setiap orang wajib menaati perintah dan/atau larangan yang ditetapkan.

“Perintah dan/atau larangan ini, maksudnya, yang telah ditetapkan pemerintah dalam penanganan bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia juga mengakui telah menginformasikan kepada masyarakat yang hadir, bahwa Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Ini dalam rangka mewujudkan perlindungan masyarakat akiba bencana, dan pembatasan kegiatan masyarakat itu dilakukan setelah adanya penetapan status darurat bencana,” lengkapnya.

Terkait pembatasan kegiatan masyarakat, Abdul Muiz mengungkap bahwa hal tersebut bisa ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah dibahas dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi.

Sedang khusus untuk bencana nonalam Covid-19, pembatasan ditetapkan sesuai kriteria tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan keterisian tempat tidur rumah sakit serta menggunakan zona risiko.

“Di dalam Perda 5/2021 ini juga terdapat pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Itu tertuang di Pasal 22,” jelasnya.

Terkait pembinaan, sambung Abdul Muiz , yakni hal tersebut diselenggarakan dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Satpol PP dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan, bimbingan teknis, pendidilan dan pelatihan, serta bentuk lainnya.

“Lalu, ada peningkatan kapasitas infrastruktur teknologi Satpol PP. Ini dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana digital,” ucap dia.

Terakhir, yakni peningkatan kapasitas perangkat daerah dalam bentuk yang sama seperti peningkatan kapasitas SDM Satpol PP. “Ihwal ini, tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi juga kerjasama dengan pihak lain,” jelasnya.

“Sinergitas dan kerja sama meliputi sinergitas daerah provinsi dengan pemerintah, kerja sama daerah provinsi dengan instansi vertikal dan pihak ketiga, juga kerjasama antar daerah. Gubernur juga dapat berkoordinasi dengan TNI-Polri,” ujar Abdul Muiz . (adv)