Abdul Muiz Jelaskan Fungsi Perda Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Fraksi PKS Abdul Muiz memaparkan terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 (Perda 5/2021) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat kepada masyarakat