POLITIK

Pengamat Politik Sukabumi Kritisi Putusan MK, Sebut Absurd dan Singgung Presidential Treshold 20 Persen

×

Pengamat Politik Sukabumi Kritisi Putusan MK, Sebut Absurd dan Singgung Presidential Treshold 20 Persen

Sebarkan artikel ini
Rizki Hegia Sampurna
Rizki Hegia Sampurna

SUKABUMI – Pengamat ekonomi politik pada Universitas Muhammadiyah Sukabumi (Ummi) Rizki Hegia Sampurna mengkritisi drama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas usia capres dan cawapres pada Pilpres 2024. Ada tiga poin yang dia soroti.

Pertama, menurut Rizki, secara substansi tidak ada masalah jika MK mengatakan bahwa batasan usia bakal capres-cawapres tidak mutlak harus 40 tahun. Yang menjadi masalah adalah ketika dimasukkan klausul tambahan bahwa calon peserta pilpres adalah sedang atau pernah menjabat kepala daerah dengan mekanisme pemilihan umum.

Bank bjb Tandamata

“Ketika klausul usia itu masuk, bukan klausul itu yang semata-mata jadi masalah, tapi justru argumentasi kenapa ada klausul kepala daerah itu,” kata Rizki kepada Radar Sukabumi, Senin (16/10).

Kedua, berangkat dari argumentasi pertama, MK seolah ingin memberikan ruang yang luas dan besar bagi orang yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah lewat mekanisme pemilihan menjadi kontestan pilpres 2024.

“Ini argumentasi yang sangat sumir, yang tidak memiliki basis penalaran yang benar,” tutur Rizki.

Sebab diketahui bahwa pada pilpres nanti masih menerapkan sistem presidential treshold 20 persen. Pasangan kontestan ditentukan dari prosentase suara partai pada Pemilu 2019. Hal ini diterjemahkan Rizki sebagai argumentasi yang sumir.

“Ya tetap oligarki yang menentukan jumlahnya. Tetap saja, skema pasangan calonnya, kalau tidak dua, ya tiga. Karena pada ujung-ujungnya partai pemenang pemilu 2019 yang sebetulnya suaranya sudah kedaluwarsa yang menentukan nasib kita untuk lima tahun akan datang. Jadi mereka pemenang pemilu seolah punya tiket yang menentukan kepemerintahan lima tahun akan datang,” ujar peraih Doctor of Philosophy bidang Ekonomi Politik dari Universitas Taiwan.

Untuk itu, Rizki menegaskan bahwa MK seharusnya membatalkan syarat presidential treshold 20 persen yang berkali-kali digugat oleh pengguggat yang mayoritas adalah intelektual tanah air.

“Batalkan presidential treshold 20 persen itu. Mayoritas intelektual di Indonesia menganggapnya sebagai ternak oligarki karena jadi ajang mudah oligar dan cukong untuk kongkalikong membuat kesepakatan di bawah meja,” cetus doctor ke-29 Ummi.

Ketiga, lanjut Rizki, putusan MK tersebut tidak bisa diterapkan pada Pilpres 2024. Salah satu alasannya, pendaftaran pilpres kita tinggal beberapa hari lagi.

“Jika MK mengatakan bahwa keputusannya berlaku sejak ditetapkan dan bisa diterapkan pada Pilpres sekarang, oh, MK gagal paham. MK gagal memahami substansi dasar ilmu politik,” ungkap Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ummi.

Dia menjelaskan, dalam konsep dasar sistem pemilu atau political electoral system, ada namanya competitive election. Jika melihat indeks demokrasi dunia, Freedom House, ada indikator untuk mengukur demokrasi suatu negara dari electoral system-nya. “Apakah kompetitif apa tidak. Bagaimana definisinya? Indikator mengukurnya sederhanya, ada kepastian sebelum dan ada kepastian setelah,” sebutnya.

Rizki memaparkan, yang dimaksud dari kepastian sebelumnya yaitu cara, prosedur, mekanisme, dan aturan main dalam suatu penyelenggaraan pemilu harus ada suatu etika imperatif dalam tradisi pemilu yang sehat. Maka, jika ada keputusan yang baru dari sebuah lembaga terkait penyelenggara pemilu, tidak bisa diterapkan pada pemilu yang berjalan atau dalam waktu dekat.

“Karena untuk memastikan bahwa semua proses dan skenario serta mekanisme pemilu itu berjalan tidak terdestruksi oleh keputusan yang tiba-tiba lahir dengan argumentasi yang tidak jelas. Maka ini akan menimbulkan kecurigaan bahwa pemilu bisa diatur-atur dalam last minute, aturan main bisa diubah sesuai selera penguasa,” jelas Rizki.

Untuk kepastian setelah pemilu, lanjut dia, sebuah negara dengan demokrasi yang maju hasil dari pemilu ada kepastian yang sifatnya mengikat. Pemahamannya, jika hasil pemilu tersebut digugat, maka mekanismenya sudah jelas. Jadi, ada kepastian kepada warga negara, pasar, hingga investor dan lain-lainbahwa pemilu di suatu negara yang menyelenggarakannya berjalan dengan baik dan damai.

“Maka dari itu, tidak boleh ada keputusan baru tentang penyelenggaraan pemilu yang dihadirkan di menit akhir, ketika pemilu akan di-kick off. MK sudah absurd dalam argumentasinya. MK gagal melihat gambar besar dari sebuah penyelenggaraan pemilu secara tata kelola demokratis,” pungkas Rizki. (izo)