SUKABUMI– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, menerjunkan sebanyak 20 personel untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan reklame yang tidak berizin, Kamis (7/9).
Dari pantauan Radar Sukabumi, petugas melakukan penertiban APK Caleg dan reklame mulai dari Jalan Arif Rahman Hakim, perempatan lampu merah di Jalan KH Ahmad Sanusi, Jalan Bhayangkara hingga Jalan RSUD R Syamsudin SH. Alhasil, terdapat 48 Baligho, 28 Spanduk dan 7 Bener berhasil ditertibkan.
Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (Kabid Gakda) Dinas Sat Pol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan bahwa kegiatan penertiban APK Caleg dan reklame ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2017 tentang Penyelenggaraan Pajak dan Perda nomor 10/2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Ya, kondisi yang sekarang memang kurang begitu bagus. Banyak baliho-baliho yang rusak atau sobek yang tidak ditempatkan, sehingga mengganggu estetika kota, ya kita bersihkan,” kata Ajat, sapaan akrab Sudrajat, kepada Radar Sukabumi, Kamis (7/9).
Sudrajat menerangkan, penertiban saat ini didominasi APK Caleg DPRD Kota Sukabumi, DPRD Provinsi hingga DPR RI. Karena belum masuk tahapan kampanye dan juga tidak membayar pajak sebab itu dilakukan penertiban.
“Kebanyakan yang saat ini tertibkan yaitu APK Caleg. Karena belum masuk ke tahapan kampanye sehingga kami tertibkan lantaran mengganggu estetika, termasuk kadaluarsa, dan banyak naloho yang kondisinya sudah tidak layak lagi,” terangnya.
Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya mengimbau kepada para Caleg partai yang akan memasang APK dirinya agar tetap memperhatikan estetika kota, dan juga harus membayar pajak.
Pasalnya, saat ini tahapan untuk pemasangan baliho dan poster itu dimulai bulan November. Hal itu berdasarkan informasi dari KPU dan Bawaslu. “Sebetulnya tahapannya kan nanti pada November. Nah, hari ini kita bersih-bersih, jadi jangan sampai nanti bertambah banyak lagi APK itu,” pungkasnya. (bam)






