BERITA UTAMA

Kepsek SMPN I Ciambar Tersangka, PGRI dan Disdik Kirim Bantuan Hukum

×

Kepsek SMPN I Ciambar Tersangka, PGRI dan Disdik Kirim Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni

SUKABUMI — Hari ini (27/07/2023) kepala sekolah (Kepsek) SMPN I Ciambar ditetapkan tersangka kasus meninggalnya salah satu siswa baru yang berinisial MA (13).

Detahui MA meninggal saat mengikuti kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sungai Cileleuy, Kampung Selawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, pada beberapa waktu lalu.

Bank bjb Tandamata

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait Kepala Sekolah SMPN I Ciambar. Menurutnya, tidak ada komentar lebih. Hanya saja dirinya berharap keluarga pak Kadar diberikan ketabahan dan kesabaran.

Meski begitu pihaknya mengaku, bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, akan taat dan patuh terhadap hukum serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekarang.

“Kami sudah memberikan bantuan hukum kepada Kepala Sekolah SMPN I Ciambar itu. Iya, ada dua orang. Pertama dari LKBH PGRI dan LKBH Korpri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, H. Tubagus Wahid Ansor kepada Radar Sukabumi mengatakan, berkaitan dengan kejadian Kepala SMPN 1 Ciambar yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Sukabumi, ia dari PGRI Kabupaten Sukabumi, tentu saja merasa prihatin.

“Sebetulnya, atas kejadian itu dimana telah terjadi musibah siswa meninggal dunia. Tapi walaupun bagaimana, memang itu mungkin ada kesalahan atau kurang pengawasan,” katanya.

Meski demikian, ia sebagai organisasi profesi tentu saja akan membela kepala sekolah tersebut, meskipun proses hukum terus berjalan. Tetapi ia mengaku akan memberikan pembelaan dari LBH PGRI berupa bantuan hukum.

“Dalam hal ini, kami sudah menugaskan sebetulnya dari LKBH PGRI 2 orang pengacara untuk mendampinginya termasuk juga dari dinas juga sudah menyediakan bantuan hukum dari Korpri-nya, kalau tidak salah,” imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai Kepala SMPN I Ciambar yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus meninggalnya siswa baru tersebut. Ia menjawab, bahwa penetapan tersangka Kepala SMPN I Ciambar itu, dinilai kurang wajar.

“Menurut pendapat saya, tentu saja ini ada sedikit kurang wajar sebetulnya. Karena memang kegiatan ini kalau menurut kronologisnya itu di luar kegiatan MPLS dan sebetulnya MPLS itu, sudah selesai,” paparnya.

“Cuma ada kegiatan lain lah, seperti botram (makan bersama), tetapi jelas kalau sampai jadi tersangka memang sangat kurang wajar dan kami prihatin dengan kejadian ini terus terang saja,” bebernya.

Ia menambahkan, meskipun Kepala SMPN I Ciambar sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengharapkan dan tidak menutup kemungkinan, akhirnya terjadi islah.

“Nah sekarang mungkin kami dari PGRI mengharapkan kebesaran hati dari pihak keluarga, karena ini musibah dan agar perkara ini, ya secara hukum berjalan tetapi minta dengan segala kerendahan hati kami dari organisasi mungkin untuk bisa dimusyawarahkan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (den/d)