NASIONAL

Panji Gumilang Dipulangkan Tak Ditahan, Bareskrim Polri Belum Punya Kewenangan

×

Panji Gumilang Dipulangkan Tak Ditahan, Bareskrim Polri Belum Punya Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. (Dery Ridwansah)

JAKARTA – Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Sebab, saat ini kasus dugaan penistaan agama tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Baru lidik polisi belum punya kewenangan upaya paksa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7).

Bank bjb Tandamata

Usai pemeriksaan, Panji akan dipulangkan. Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan kasus tersebut bisa dinaikan ke tahap penyidikan atau tidak.

Panji sendiri telah selesai diperiksa sebagai saksi setelah sekitar 8 jam berlalu. “Baru selesai,” kata Djuhandhani.

Saat ini Panji sedang melakukan pengecekan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, Djuhandhani belum merinci lebih jauh terkait hasil pemeriksaan ini.

“Yang bersangkutan sedang mengoreksi hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan mendalami kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun. Penyidik menemukan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

Kabareskrim Polri saat itu, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana terlihat dari konten-konten yang diunggah di media sosial. Namun, perlu pembuktian lebih dalam untuk memastikan benar telah terjadi tindak pidana.

“Ya secara sepintas dari apa yang diupload, apa yang kita dengar secara sepintas ada dugaan itu, ada, tapikan tidak bisa kami nyatakan begitu,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Termasuk mengumpulkan barang bukti.

“Kami akan lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” pungkas Agus. (jpg)