Dipatok Tarif Rp1.000 Akses Data NIK, Dukcapil Jamin Soal ini

ILUSTRASI KTP
ILUSTRASI KTP. (Jawapos)

JAKARTA — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh merespons kritik terkait rencana tarif akses nomor induk kependudukan (NIK) senilai Rp 1.000. Menurut Zudan, pertimbangan dasar penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan adalah untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.

Dia beralasan, penerapan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama. Misalnya, PNBP yang dikenakan pemerintah untuk pembuatan SIM, perpanjangan STNK, Plat Kendaraan Bermotor, Pembuatan Passpor, sertifikat tanah, meminta data di BPS, Pengurusan PT, Penempatan Notaris, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan banyak lagi lainnya.

Bacaan Lainnya

“Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun,” kata Zudan di Jakarta, Minggu (16/4).

Zudan menekankan, sektor usaha yang akan dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented. Dia menegaskan, tidak memberikan akses kepada perorangan.

“Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas. Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD semuanya tetap gratis. Tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak Akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum,” tegas Zudan.

Terkait perkiraan PNBP yang bakal diterima dari kebijakan itu, kata Zudan, uangnya akan dimanfaatkan sebagai tambahan APBN. Meski demikian, Dukcapil tidak memasang target.

“Karena hakikatnya tidak untuk mencari pendapatan, tetapi hanya tambahan bagi APBN agar sistem Dukcapil tetap terjaga untuk memberi pelayanan,” ungkap Zudan.

Dia pun menekankan, PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna. Selain itu, Zudan menegaskan, jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan itu sendiri tidak menjual data penduduk dan tidak memberikan data.

Menurutnya, lembaga pengguna sudah punya data dan diverifikasi oleh Dukcapil. Dia menjelaskan, Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true or false (sesuai/tidak sesuai). Semua lembaga pengguna data Dukcapil sudah punya data nasabah atau calon nasabah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *