Dipatok Tarif Rp1.000 Akses Data NIK, Dukcapil Jamin Soal ini

ILUSTRASI KTP
ILUSTRASI KTP. (Jawapos)

“Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya,” papar Zudan.

Bacaan Lainnya

Untuk menjamin keamanan NIK, lanjut Zudan, sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan dan persyaratan. Di antaranya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (Proof of Concept), menandatangani NDA (Non Disclosure Agreement) dan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data.

“Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku,” pungkas Zudan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *