JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menyatakan, pihaknya akan memanggil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK. Pemanggilan ini terkait dugaan pelaporan penerimaan gratifikasi nonton MotoGP terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
“Nanti pada saat sesudah reses kita akan panggil KPK dan Dewas KPK untuk diminta keterangan dengan kasus ini,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).
Politikus Partai Gerindra ini menyatakan, tak ingin mencampuri urusan Dewas KPK dalam mengusut dugaan etik terhadap Lili. Terlebih memang sebelumnya, Lili telah terbukti melanggar kode etik, karena berhubungan dengan pihak berpekara dalam hal ini Bupati Tanjungbalai.
“Komisi III itu adalah komisi hukum ya, kita serahkan saja kepada mekanisme sesuai UU KPK ya. Bu lili dengan catatan sudah pernah melakukan kesalahan yanh sifatnya melanggar etik. Nah kalau ini melanggar lagi, apa sanksi nya. Kita tunggu semua,” tegas Desmond.
Meski demikian, Desmond menyebut pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap kasus yang menimpa Lili. Sebab, KPK merupakan mitra kerja dari Komisi III DPR RI.
“Karena itu masih dalam wilayah internal sesuai UU KPK, kami komisi III melakukan pemantauan perkembangan perkara tersebut ya,” ujar Desmond.
Diketahui, adanya laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK karena diduga, menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dari Pertamina.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku sampai saat ini pihaknya saat ini sedang mempelajari pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar tersebut.
“Saat ini Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” ucap Haris.






