NASIONAL

Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp39,8 Juta, Begini Penjelasannya

×

Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp39,8 Juta, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Menag Yaqut Cholil
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat beri keterangan ke awak media di Ruang Komisi VIII DPR/RMOL

JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp81,7 juta.

Angka ini terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39,8 juta, dan naik dari tahun 2020 yang hanya Rp35 juta.

Bank bjb Tandamata

“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009,” ucap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam (13/4).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.

Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

“Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,” tuturnya.